Negara adalah suatu organisasi antara sekelompok atau beberapa kelompok yang secara bersama-sama bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengatur ketertiban dan keamanan satu atau lebih kelompok orang. Negara juga dapat didefinisikan sebagai wilayah, rakyat, pemerintah berdaulat yang memiliki hak istimewa, seperti hak memaksa, hak monopoli dan hak mencakup semua, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan, serta tercapainya tujuan bersama.
Negara adalah organisasi yang secara hukum dapat memaksakan kekuasaan pada semua kelompok kekuasaan lain di wilayah tertentu dan menetapkan tujuan hidup bersama. Negara juga memiliki kekuasaan untuk menentukan ruang lingkup dan batas-batas pelaksanaan kekuasaan oleh individu, kelompok, atau negara itu sendiri. Dengan cara ini, negara dapat mengarahkan berbagai jenis kegiatan warganya ke tujuan bersama yang telah ditetapkan.
Warga negara adalah mereka yang hidup secara sah di suatu negara. Sah dalam artian tata cara masuk, bertempat tinggal dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan suatu negara yang bersangkutan. Biasanya di dalam suatu negara terdapat orang asing atau orang di luar warga negara. Orang asing yang berada di wilayah suatu negara dilindungi oleh hukum internasional, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari negara yang bersangkutan. Pada dasarnya orang asing mendapat perlakuan yang sama. Yang membedakan ada di beberapa hak seperti, hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang hanya dimiliki oleh warga negara, tidak oleh orang asing, serta hak untuk diangkat sebagai pejabat negara.
Suatu Negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintah yang berdaulat. Demikian pula kalau rakyat ada pada wilayah tertentu akan tetapi tidak memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat ke dalam dan ke luar, maka Negara itupun jelas tidak bakal ada. Menurut Hestu Handoyo, keterkaitan antara Negara dan rakyat menunjukkan hal-hal sebagai berikut: pertama, Antara Negara dan rakyat tidak dapat dipisahkan sehingga memberikan tanda bahwa pembahasan mengenai hukum tata Negara tidak mungkin akan melepaskan diri dari peran dan fungsi warganegara. Kedua, Masalah kewarganegaraan termasuk di dalmnya menyangkut hak-hak asasi manusia menjadi pokok bahasan yang tidak akan ditinggalkan dalam mempelajari hukum tata Negara. Ketiga, Unsur utama Negara sebagai organisasi kekuasaan adalah adanya rakyat yang bertindak sebagai anggota sekaligus sebagai unsure pembentuk organisasi Negara tersebut.
Negara sebagai lembaga yang diciptakan oleh manusia tentu membutuhkan warga negara. Tetapi, siapakah yang dapat menjamin bahwa seseorang itu merupakan warga negara atau bukan dan apakah setiap orang memiliki hak untuk disebut sebagai warga negara dari suatu Negara. Menurut Pasal 1 Konvensi Den Haag (1930), penentuan warganegara merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun, hak mutlak ini dibatasi oleh general principles, yaitu: pertama, tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional. Kedua, tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional. Ketiga, tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang secara internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.
Meskipun Negara memiliki hak mutlak untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, di Pasal 5 Deklarasi Universal HAM (1948) ditentukan bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorangpun dapat sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau tidak dapat diingkari hak untuk mengganti kewarganegaraannya. Dari dua konstruksi hukum internasional tersebut, menurut Hestu Handoyo jika diterapkan akan menimbulkan perbenturan hak (isharyanto, 2015)
B. Konsep Kewarganegaraan Indonesia
Konsep 'warga' dan 'kewargaan' dapat dikatakan merupakan konsep hukum (legal concept) tentang suatu pengertian mengenai subjek hukum dalam suatu rangka kegiatan untuk mencapai tujuan bersama. Status kewarganegaraan merupakan hal penting bagi setiap orang agar kedudukannya sebagai subjek hukum yang berhak menyandang hak dan kewajiban hukum tersebut dapat dijamin secara legal dan aktual. Status kewarganegaraan ini dapat menjadi jembatan bagi setiap warga negara untuk menikmati keuntungan. Dari keberadaan hukum Internasional. A.W. Bradley dan K.D. Ewing menjelaskan bahwa nasionalitas dan status kewarganegaraan menghubungkan seseorang dengan orang lain dalam pergaulan Internasional. Keberadaan warga negara merupkan salah satu fundamen bagi bangunan sebuah negara, sehingga kepastian dan jaminan hukum sudah seharusnya diberikan negara kepada warga negara nya. Seorang warga negara harus mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak yang dimiliki, sekaligus kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara dari suatu negara.Â
pengertian kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi : 1) Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan kewarganegaraan dalam arti sosiologis; 2) Kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara itu sendiri. Adanya ikatan hukum tersebut menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain yaitu akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat pada suatu negara dengan adanya kesatuan ikatan yang dikarenakan oleh adanya satu keturunan, kesamaan sejarah, daerah, dan penguasa.Â
Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan yang berada pada hukum publik.Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti materil ialah akibat hukum dari kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Jadi, kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara. Adapun kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.Â
Pada saat ini politik hukum kewarganegaraan Indonesia menganut konsep berkewarganegaraan tunggal (single nasionality). Kosep ini telah dianut sejak Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945 dengan menerbitkan UU No.3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang kemudian diganti dengan UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan terakhir di perbaharui dengan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan PP No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (wulansari, 2010)Â