E. Keuntungan kewarganegaraan ganda.............................................................16Â
F. Kerugian kewarganegaraan ganda .................................................................17 Â
BAB III PENUTUP..................................................................................................19Â
A. Kesimpulan ....................................................................................................19Â
B. Saran...............................................................................................................19Â
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................20
BAB IÂ
PENDAHULUANÂ
A. Latar Belakang
Bagi setiap orang status kewarganegaraan adalah suatu hal yang sangat penting karena status kewarganegaraan adalah identitas keanggotaan seseorang di dalam suatu negara. Anggota dari sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban disebut dengan warga negara. Warga negara menjadi salah satu syarat berdirinya suatu negara. Tidak mungkin suatu negara dapat berdiri tanpa adanya warga negara dan begitu juga sebaliknya. Warga negara dan negara memiliki hubungan timbal balik dari status kewarganegaraan yang terdapat di warga negara. Seseorang yang menjadi warga negara wajib untuk mematuhi semua peraturan hukum yang dibuat oleh negara dan negara wajib untuk melindungi warga negara dimanapun orang itu berada.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang dimaksud warga negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan. Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan ganda terbatas. Di dalam UU No. 12 Tahun 2006 kewarganegaraan ganda terbatas diberikan untuk anak-anak dari perkawinan campuran hingga berusia 18 tahun atau belum kawin. Selanjutnya, orang tersebut dapat memilih salah satu negara untuk menjadi kewarganegaraannya. Sewaktu memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, anak dari hasil perkawinan campuran harus tunduk kepada dua kewarganegaraan orang tuanya.