Mohon tunggu...
shofa
shofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

3 April 2022   17:38 Diperbarui: 3 April 2022   17:42 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E. Keuntungan kewarganegaraan ganda.............................................................16 

F. Kerugian kewarganegaraan ganda .................................................................17  

BAB III PENUTUP..................................................................................................19 

A. Kesimpulan ....................................................................................................19 

B. Saran...............................................................................................................19 

DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................20

BAB I 

PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

Bagi setiap orang status kewarganegaraan adalah suatu hal yang sangat penting karena status kewarganegaraan adalah identitas keanggotaan seseorang di dalam suatu negara. Anggota dari sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban disebut dengan warga negara. Warga negara menjadi salah satu syarat berdirinya suatu negara. Tidak mungkin suatu negara dapat berdiri tanpa adanya warga negara dan begitu juga sebaliknya. Warga negara dan negara memiliki hubungan timbal balik dari status kewarganegaraan yang terdapat di warga negara. Seseorang yang menjadi warga negara wajib untuk mematuhi semua peraturan hukum yang dibuat oleh negara dan negara wajib untuk melindungi warga negara dimanapun orang itu berada.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang dimaksud warga negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan. Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan ganda terbatas. Di dalam UU No. 12 Tahun 2006 kewarganegaraan ganda terbatas diberikan untuk anak-anak dari perkawinan campuran hingga berusia 18 tahun atau belum kawin. Selanjutnya, orang tersebut dapat memilih salah satu negara untuk menjadi kewarganegaraannya. Sewaktu memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, anak dari hasil perkawinan campuran harus tunduk kepada dua kewarganegaraan orang tuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun