4. Kerelaan Kedua Pihak (Ridha): Dalam setiap akad, ridha atau kerelaan dari kedua belah pihak adalah hal yang mutlak. Akad yang dilakukan dengan paksaan atau tekanan dianggap tidak sah karena melanggar prinsip ridha ini.
5. Syarat-Syarat AkadÂ
a. Tamyiz
b. Berbilang pihak
c. Persetujuan ijab qabul
d. Kesatuan majelis akad
e. Objek akad dapat diserahkan
f. Objek akad tertentu atau dapat ditentukan
g. Objek akad dapat ditransaksikan (artinya berupa benda bernilai dan dimiliki/mutawaqqin dan mamluk
6. Peran Akad dalam Kehidupan
Akad memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal menjaga keteraturan dan keadilan dalam hubungan antar manusia. Dalam konteks bisnis, akad membantu menciptakan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga meminimalisir sengketa di kemudian hari. Dalam kehidupan sosial, seperti dalam pernikahan, akad menjadi dasar dari komitmen dan tanggung jawab antara suami dan istri.