Mohon tunggu...
Shifa Hayati
Shifa Hayati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Nama saya Shifa Li Hayati mahasiswa IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen departemen Ekonomi Syariah. Saat ini saya sedang aktif dalam sebuah oraganisasi serta kepanitian. Selain itu saya memiliki minat dalam bidang pelayanan sosial masyarakat dan adminstratif.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Salam dalam Perbankan Syariah

29 Juli 2023   13:00 Diperbarui: 29 Juli 2023   13:15 2410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Skema Akad Salam Paralel (Ascarya, 2017:95) 

Secara umum Bai’ as-salam adalah jenis transaksi jual beli yang dalam hal ini pembayaran terjadi pada saat akad namun penyerahan barang terjadi dikemudian hari dengan waktu yang telah ditentukan. 

Akad salam ini dipergunakan untuk membantu produsen dalam membiayai produksi mereka sehingga dapat ditentukan secara jelas, mulai dari jenis, kualitas, dan komoditas.

Rukun Salam

Syarat salam harus memenuhi sejumlah rukun dan ketentuan syariah (Hery, 2018:57). 

Rukun Salam ada tiga, yaitu : 

  1. Pelaku, terdiri atas penjual dan pembeli 

  2. Objek akad, yaitu berupa barang yang akan diserahkan dan modal salam 

  3. Ijab Kabul 

Ketentuan syariahnya adalah sebagai berikut : 

  1. Pelaku 

Pelaku terdiri atas penjual (muslam illaihi) dan pembeli (al muslam). Ketentuan syariah untuk pelaku akad adalah cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan). Jual beli dengan orang yang memiliki gangguan dengan akal sehatnya menjadi tidak sah dan jual beli dengan anak kecil dianggap sah apabila disertai izin dari walinya. Terkait dengan penjual, Fatwa DSN Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan agar penjual menyerahkan barang pada tepat waktunya dengan kualitas dan jumlah yang disepakati dengan syarat kualitas dari jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga. 

  1. Objek 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun