Secara umum Bai’ as-salam adalah jenis transaksi jual beli yang dalam hal ini pembayaran terjadi pada saat akad namun penyerahan barang terjadi dikemudian hari dengan waktu yang telah ditentukan.Â
Akad salam ini dipergunakan untuk membantu produsen dalam membiayai produksi mereka sehingga dapat ditentukan secara jelas, mulai dari jenis, kualitas, dan komoditas.
Rukun Salam
Syarat salam harus memenuhi sejumlah rukun dan ketentuan syariah (Hery, 2018:57).Â
Rukun Salam ada tiga, yaitu :Â
Pelaku, terdiri atas penjual dan pembeliÂ
Objek akad, yaitu berupa barang yang akan diserahkan dan modal salamÂ
Ijab KabulÂ
Ketentuan syariahnya adalah sebagai berikut :Â
PelakuÂ
Pelaku terdiri atas penjual (muslam illaihi) dan pembeli (al muslam). Ketentuan syariah untuk pelaku akad adalah cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan). Jual beli dengan orang yang memiliki gangguan dengan akal sehatnya menjadi tidak sah dan jual beli dengan anak kecil dianggap sah apabila disertai izin dari walinya. Terkait dengan penjual, Fatwa DSN Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan agar penjual menyerahkan barang pada tepat waktunya dengan kualitas dan jumlah yang disepakati dengan syarat kualitas dari jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.Â
ObjekÂ