Nasabah 1 mengirim barang kepada Nasabah 2 atas perintah bank syariah.Â
Nasabah 2 melakukan pembayaran kepada bank syariah setelah barang dikirim oleh Nasabah 1. Keuntungan atas transaksi salam berasal dari perbedaan antara harga jual bank syariah kepada Nasabah 2 dengan harga beli antara bank dan Nasabah 1.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad salam yang pertama, yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual. Jika saling tergantung atau menjadi syarat (terjadi ta’allluq) maka tidak diperbolehkan. Dewan pengawas syariah Rajhi Banking dan investment corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak tergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama (Antonio, 2015).Â
Jadi, akad antara penjual dan pemasok harus terpisah dari akad antara pembeli dan penjual. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam ini dilakukan secara terus-menerus karena dapat menjurus kepada riba.Â
Pengawasan Syariah Transaksi Salam dan Salam ParalelÂ
Dalam memastikan kesesuaian praktik jual beli salam dan salam paralel yang dilakukan dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh DSN, DPS melakukan pengawasan syariah secara periodik. Pengawasan tersebut berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk :Â
Memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah islam.Â
Memastikan bahwa pembayaran atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan di awal kontrak secara tunai sebesar akad salam.Â
Meneliti bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang salam dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.Â
Meneliti kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam biasa.Â
Meneliti bahwa keuntungan bank syariah atas praktik salam paralel diperoleh dari selisih antara harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.Â
Adanya pengawasan syariah yang dilakukan oleh DPS menuntut bank syariah untuk hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli salam dengan para nasabah. Disamping itu, bank juga dituntut untuk melaksanakan tertib administrasi agar berbagai dokumen yang diperlukan DPS dapat tersedia setiap saat dilakukan pengawasan terhadap kesyariahan transaksi salam yang dilakukan