Hukum Hukum Rasional: Hukum yang diberlakukan berdasarkan akal sehat, pada waktunya, dan dengan cara yang teratur.
Hukum Material: Hukum yang berusaha mengintegrasikan beberapa etika atau kepercayaan ke dalam konstitusi.
Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum menunjukkan adanya transisi dari fase tradisional yang didasarkan pada hukum adat, ke sejarah yang rasional dan formal karena sistem hukum barat yang lebih rumit dari sebelumnya diperkenalkan selama penjajahan Belanda.Â
Namun, integrasi tersebut terbukti agak sulit bagi Indonesia dalam praktiknya, terutama mengenai hukum adat, hukum agama dan hukum negara.Â
Hukum di Indonesia tampaknya berada di persimpangan antara konsep hukum rasional dan apa yang dapat digambarkan sebagai 'hukum dalam tindakan', di mana rasionalitas murni menggunakan nilai-nilai moral dan lokal.
b. HLA Hart dan Aturan Primer dan sekunder
Pemikiran H.L.A. Hart tentang aturan primer dan sekunder membantu mengklarifikasi struktur hukum di Indonesia.Â
Dengan memahami aturan primer sebagai panduan langsung bagi perilaku masyarakat, dan aturan sekunder sebagai instrumen untuk mengatur prosedur pembentukan dan pengawasan hukum, konsep Hart memberikan kerangka yang bermanfaat untuk memahami dinamika hukum di Indonesia. Pada dasarnya, konsep ini menggarisbawahi pentingnya aturan sekunder dalam memastikan stabilitas dan keabsahan hukum yang berlaku.Â
Dalam konteks Indonesia, penerapan aturan sekunder secara efektif melalui lembaga peradilan dan proses legislatif yang efisien sangat penting untuk mencapai keadilan hukum yang diharapkan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H