Mohon tunggu...
Shephanny RahmaAndinie
Shephanny RahmaAndinie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Raden Mas Said Surakarta Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Membahas Tokoh Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   06:03 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Hukum Rasional: Hukum yang diberlakukan berdasarkan akal sehat, pada waktunya, dan dengan cara yang teratur.

Hukum Material: Hukum yang berusaha mengintegrasikan beberapa etika atau kepercayaan ke dalam konstitusi.

Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum menunjukkan adanya transisi dari fase tradisional yang didasarkan pada hukum adat, ke sejarah yang rasional dan formal karena sistem hukum barat yang lebih rumit dari sebelumnya diperkenalkan selama penjajahan Belanda. 

Namun, integrasi tersebut terbukti agak sulit bagi Indonesia dalam praktiknya, terutama mengenai hukum adat, hukum agama dan hukum negara. 

Hukum di Indonesia tampaknya berada di persimpangan antara konsep hukum rasional dan apa yang dapat digambarkan sebagai 'hukum dalam tindakan', di mana rasionalitas murni menggunakan nilai-nilai moral dan lokal.

b. HLA Hart dan Aturan Primer dan sekunder

Pemikiran H.L.A. Hart tentang aturan primer dan sekunder membantu mengklarifikasi struktur hukum di Indonesia. 

Dengan memahami aturan primer sebagai panduan langsung bagi perilaku masyarakat, dan aturan sekunder sebagai instrumen untuk mengatur prosedur pembentukan dan pengawasan hukum, konsep Hart memberikan kerangka yang bermanfaat untuk memahami dinamika hukum di Indonesia. Pada dasarnya, konsep ini menggarisbawahi pentingnya aturan sekunder dalam memastikan stabilitas dan keabsahan hukum yang berlaku. 

Dalam konteks Indonesia, penerapan aturan sekunder secara efektif melalui lembaga peradilan dan proses legislatif yang efisien sangat penting untuk mencapai keadilan hukum yang diharapkan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun