2. Pemikiran H.L.A. Hart
Bagi positivisme, Hart menarik garis antara hukum dan moralitas. Usulannya tentang sistem aturan primer dan sekunder memberikan wawasan tentang pengaturan, penerapan, dan modifikasi hukum dalam masyarakat kontemporer.
Relevansi kontemporer: Dalam konteks saat ini, agak sulit untuk mengabaikan relevansi posisi Hart tentang ketergantungan hukum dari nilai-nilai moral terutama dalam sistem hukum yang melibatkan pluralitas dalam budaya dan keyakinan. Pandangan ini kondusif bagi terciptanya sistem hukum yang rasional, di mana hukum akan berlaku terlepas dari posisi moral atau agama seseorang.
Selain itu, aturan sekunder dalam terminologi Hart, misalnya aturan pengakuan menjadi relevan dalam memahami dinamika sistem hukum. Aturan pengakuan tersebut membantu dalam menentukan legitimasi pemberlakuan hukum baru atau amandemen hukum yang sudah ada.Â
Sebagai contoh, dalam masyarakat modern yang sangat digerakkan oleh teknologi, aturan pengakuan membantu para pejabat dan masyarakat dalam menyelaraskan hukum dengan teknologi yang berlaku.
- Analisis Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam perkembangan hukum di Indonesia
Analisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana sistem hukum berkembang dan berfungsi dalam konteks sosial, budaya, dan politik Indonesia.Â
Berikut adalah beberapa cara pendekatan Weber dan Hart dapat diaplikasikan:
a. Max Weber dan Rasionalisasi Hukum
Max Weber memandang hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi yang terjadi di masyarakat. Bagi Weber, hukum kontemporer haruslah masuk akal dan birokratis, yang berarti bahwa ketentuan-ketentuan hukum haruslah teratur, obyektif, dan bebas dari nilai-nilai individual atau subyektif penegak hukum. Weber membedakan empat tahap perkembangan hukum
Hukum Kharismatik: Hukum yang didasarkan pada kekuasaan yang diberikan kepada seorang pemimpin berdasarkan persona magnetik atau kekuatan magis yang dimilikinya: Hukum yang berlandaskan pada otoritas pemimpin yang di anggap kharismatik atau memiliki kekuatan mitos.
Hukum Tradisional: Hukum yang didasarkan pada kebiasaan atau praktik.