Mohon tunggu...
Shephanny RahmaAndinie
Shephanny RahmaAndinie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Raden Mas Said Surakarta Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Membahas Tokoh Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   06:03 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Pemikiran H.L.A. Hart

Bagi positivisme, Hart menarik garis antara hukum dan moralitas. Usulannya tentang sistem aturan primer dan sekunder memberikan wawasan tentang pengaturan, penerapan, dan modifikasi hukum dalam masyarakat kontemporer.

Relevansi kontemporer: Dalam konteks saat ini, agak sulit untuk mengabaikan relevansi posisi Hart tentang ketergantungan hukum dari nilai-nilai moral terutama dalam sistem hukum yang melibatkan pluralitas dalam budaya dan keyakinan. Pandangan ini kondusif bagi terciptanya sistem hukum yang rasional, di mana hukum akan berlaku terlepas dari posisi moral atau agama seseorang.

Selain itu, aturan sekunder dalam terminologi Hart, misalnya aturan pengakuan menjadi relevan dalam memahami dinamika sistem hukum. Aturan pengakuan tersebut membantu dalam menentukan legitimasi pemberlakuan hukum baru atau amandemen hukum yang sudah ada. 

Sebagai contoh, dalam masyarakat modern yang sangat digerakkan oleh teknologi, aturan pengakuan membantu para pejabat dan masyarakat dalam menyelaraskan hukum dengan teknologi yang berlaku.

  • Analisis Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam perkembangan hukum di Indonesia

Analisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana sistem hukum berkembang dan berfungsi dalam konteks sosial, budaya, dan politik Indonesia. 

Berikut adalah beberapa cara pendekatan Weber dan Hart dapat diaplikasikan:

a. Max Weber dan Rasionalisasi Hukum

Max Weber memandang hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi yang terjadi di masyarakat. Bagi Weber, hukum kontemporer haruslah masuk akal dan birokratis, yang berarti bahwa ketentuan-ketentuan hukum haruslah teratur, obyektif, dan bebas dari nilai-nilai individual atau subyektif penegak hukum. Weber membedakan empat tahap perkembangan hukum

Hukum Kharismatik: Hukum yang didasarkan pada kekuasaan yang diberikan kepada seorang pemimpin berdasarkan persona magnetik atau kekuatan magis yang dimilikinya: Hukum yang berlandaskan pada otoritas pemimpin yang di anggap kharismatik atau memiliki kekuatan mitos.

Hukum Tradisional: Hukum yang didasarkan pada kebiasaan atau praktik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun