a. Tindakan manusia menurut aktor yang bersifat subjektif yang berupa Tindakan nyata.
b. Tindakan nyata bersifat membatin sepenuhnya
c. Tindakan meliputi pengaruh positif dari suatu situasi yang sengaja diulang
dan dalam bentuk persetujuan diam-diam
d. Tindakan itu diarahkan pada seseorang atau beberapa individu
e. Tindakan itu memperhatikan tindakan orang lain"
Weber dalam teori tindakan membedakan tindakan sosial dengan perilaku manusia ketika bertindak itu memberikan arti subjektif yang berorientasi pada tujuan dan harapan. Pada sosiologi Weber menyatakan bahwa tindakan merupakan suatu makna subjektif kepada perilaku yang terbuka dan tertutup yang bersifat subjektif mempertimbangkan perilaku orang lain. Hal ini memang diorientasikan. pada tindakan dan perilaku.
- Teori Pemikiran HLA Hart
1. Aturan Primer dan Sekunder
Hart membagi hukum menjadi dua jenis aturan: aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku manusia secara langsung, seperti perintah atau larangan yang harus ditaati (misalnya, aturan yang melarang pencurian).Â
Sementara itu, aturan sekunder adalah aturan yang mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, atau ditegakkan (misalnya, aturan tentang bagaimana suatu undang-undang dapat diubah).
 Aturan sekunder ini sangat penting karena memberikan struktur dan legitimasi pada aturan primer. Hart menekankan tiga jenis aturan sekunder: aturan pengakuan (rule of recognition), aturan perubahan (rule of change), dan aturan pengadilan (rule of adjudication).