Permasalahan dalam Hukum Ekonomi Syariah.
Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral di masyarakat saat ini adalah terkait dengan investasi bodong menggunakan skema Ponzi yang dikemas dengan label "syariah", seperti kasus GTI Syariah. Perusahaan ini menjanjikan keuntungan tetap kepada investor dengan klaim sesuai prinsip syariah. Namun, ternyata praktiknya tidak mengikuti prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan (ghurur).
Kasus ini sangat mengkhawatirkan karena melibatkan banyak korban yang tergiur dengan janji keuntungan besar. Skema Ponzi sendiri adalah penipuan yang menggunakan uang investor baru untuk membayar keuntungan investor sebelumnya, bukan dari hasil keuntungan bisnis yang nyata. Fenomena ini mengundang perhatian publik dan pemerintah untuk memperketat regulasi investasi syariah serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami investasi yang benar sesuai syariah.
Kaidah yang kerkait dengan kasus skema Ponzi:
Skema Ponzi, yang kerap kali muncul dalam berbagai kasus penipuan berkedok investasi, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Ekonomi Syariah. Berikut adalah beberapa kaidah hukum yang relevan dengan praktik ini:
1. Larangan Riba (Bunga atau Keuntungan Tidak Adil)
Dalam skema Ponzi, keuntungan yang dijanjikan biasanya tetap dan dijamin, tanpa memperhatikan apakah usaha tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan. Hal ini masuk dalam kategori riba, yaitu mendapatkan keuntungan tanpa melalui usaha atau risiko nyata, yang dilarang dalam Islam.
2. Larangan Gharar (Ketidakpastian atau Spekulasi)
Skema Ponzi biasanya tidak transparan dalam hal penggunaan dana dan sumber keuntungan. Unsur ketidakpastian atau gharar ini membuat investasi tersebut haram karena para investor tidak memiliki kepastian atau pengetahuan yang jelas mengenai bagaimana uang mereka dikelola.
3. Larangan Maysir (Perjudian)
Dalam skema Ponzi, para investor berspekulasi dengan harapan mendapatkan keuntungan besar dengan cepat. Ketidakpastian tinggi dan kemungkinan kerugian besar tanpa dasar usaha yang nyata membuatnya mirip dengan perjudian, yang juga dilarang dalam Islam.