Sementara itu, Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah tokoh utama dalam positivisme hukum, yang menekankan pemisahan antara hukum dan moral. Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang tidak harus terikat pada moralitas, melainkan berfungsi sebagai panduan perilaku yang disepakati dalam masyarakat melalui aturan primer (kewajiban dasar) dan sekunder (cara menetapkan aturan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!