Mohon tunggu...
Shalahudin Afif N
Shalahudin Afif N Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Webber dan Herbert Lional Adolphus Hart

4 November 2024   21:39 Diperbarui: 4 November 2024   21:39 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah tokoh utama dalam positivisme hukum, yang menekankan pemisahan antara hukum dan moral. Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang tidak harus terikat pada moralitas, melainkan berfungsi sebagai panduan perilaku yang disepakati dalam masyarakat melalui aturan primer (kewajiban dasar) dan sekunder (cara menetapkan aturan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun