Sementara itu, Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah tokoh utama dalam positivisme hukum, yang menekankan pemisahan antara hukum dan moral. Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang tidak harus terikat pada moralitas, melainkan berfungsi sebagai panduan perilaku yang disepakati dalam masyarakat melalui aturan primer (kewajiban dasar) dan sekunder (cara menetapkan aturan).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI