pokok-pokok pemikiran dari Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart, dua tokoh yang berpengaruh besar dalam bidang sosiologi dan filsafat hukum:
Max Weber (1864--1920)
Max Weber adalah seorang sosiolog, ekonom, dan pemikir asal Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. Pemikirannya mencakup hubungan antara masyarakat, agama, dan ekonomi, serta pentingnya birokrasi dalam organisasi modern. Berikut adalah beberapa pokok pemikiran Weber:
1. Teori Birokrasi
Weber mengembangkan konsep birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dan rasional dalam menjalankan tugas-tugas administratif. Birokrasi, menurut Weber, ditandai oleh:
  a) Pembagian kerja: Setiap posisi memiliki tugas dan fungsi spesifik.
  b) Hierarki yang jelas: Struktur organisasi yang memiliki garis wewenang dari atasan ke bawahan.
  c) Aturan formal: Birokrasi beroperasi berdasarkan aturan dan prosedur tertulis.
  d) Sistem meritokrasi: Posisi didasarkan pada kualifikasi dan kemampuan, bukan hubungan pribadi.
2. Etika Protestan dan Kapitalisme
Dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menunjukkan hubungan antara ajaran Protestan (khususnya Calvinisme) dan perkembangan kapitalisme. Nilai-nilai Protestan, seperti kerja keras, penghematan, dan pengabdian, mendorong kemajuan ekonomi dan mendukung pertumbuhan kapitalisme.
3. Tipe Otoritas
Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas yang berbeda:
  a) Otoritas Tradisional: Berdasarkan kebiasaan dan adat istiadat, seperti monarki.
  b) Otoritas Kharismatik: Berdasarkan kepercayaan pada karisma seorang pemimpin.
  c) Otoritas Rasional-Legal: Berdasarkan hukum dan aturan formal, yang Weber anggap sebagai bentuk otoritas paling dominan di masyarakat modern.
4. Sosiologi Pemahaman (Verstehen)
Weber memperkenalkan metode Verstehen, yaitu pendekatan untuk memahami tindakan sosial dari sudut pandang pelaku. Dengan memahami maksud atau motivasi di balik tindakan individu, sosiolog bisa mendapatkan wawasan mendalam mengenai struktur sosial.
Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart (1907--1992)
H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang terkenal dengan pendekatannya terhadap teori hukum. Hart dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam aliran positivisme hukum yang memisahkan hukum dari moralitas. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran H.L.A. Hart: