Mohon tunggu...
Shalahudin Afif N
Shalahudin Afif N Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Webber dan Herbert Lional Adolphus Hart

4 November 2024   21:39 Diperbarui: 4 November 2024   21:39 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Aturan Primer dan Sekunder dalam Hukum Modern
Struktur hukum primer dan sekunder Hart diterapkan di banyak negara untuk mengatur hak dan kewajiban individu (aturan primer) serta proses legislasi dan peradilan (aturan sekunder). Pemisahan ini mendukung hukum yang lebih terstruktur dan efisien. Dalam sistem hukum yang kompleks seperti Uni Eropa, konsep ini membantu mengelola hubungan antara hukum nasional dan hukum supranasional.

4. Hubungan Hukum dan Moralitas dalam Perkembangan Etika Hukum
Di era modern, semakin banyak diskusi mengenai keadilan sosial, hak asasi, dan teknologi yang memengaruhi kehidupan manusia. Dalam hal ini, pemisahan hukum dari moralitas Hart tetap menjadi dasar, namun banyak ahli hukum juga mengeksplorasi konsep keadilan substantif. Pada isu seperti kejahatan dunia maya, hukum mencoba mengatasi masalah tanpa selalu selaras dengan prinsip moral yang rumit, namun tetap harus mempertimbangkan dampak moralitas dalam penetapannya.

Pengaruh Pemikiran Max Weber pada Hukum di Indonesia

1. Birokrasi dalam Sistem Peradilan
Weber memperkenalkan konsep birokrasi sebagai organisasi yang efisien dan rasional, yang juga diterapkan pada sistem peradilan di Indonesia. Sistem birokrasi peradilan ini mencakup hierarki wewenang, pembagian tugas yang spesifik, dan aturan formal. Di Indonesia, birokrasi hukum yang terstruktur terlihat dalam institusi seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian. Walaupun birokrasi hukum di Indonesia sering menghadapi kritik terkait korupsi dan inefisiensi, struktur birokrasi ini berperan penting dalam menyediakan kerangka hukum yang teratur dan jelas.

2. Otoritas Rasional-Legal dalam Pemerintahan
Konsep otoritas rasional-legal Weber berlaku dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia, di mana legitimasi hukum dan peraturan didasarkan pada undang-undang dan peraturan formal, bukan pada tradisi atau karisma pemimpin. Dengan demikian, setiap keputusan hukum atau kebijakan pemerintahan harus memenuhi dasar hukum yang sah sesuai peraturan. Ini terlihat dalam prinsip rule of law yang diadopsi Indonesia, di mana seluruh proses hukum didasarkan pada undang-undang yang sah dan diakui.

3. Etika Kerja dalam Reformasi Hukum
Indonesia telah melakukan berbagai upaya reformasi hukum yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, yang secara tidak langsung sejalan dengan konsep etika kerja Weber. Misalnya, dalam era reformasi, telah ada upaya untuk memberantas korupsi dalam lembaga hukum dan birokrasi, yang tercermin dalam pembentukan lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini mendorong nilai kerja yang profesional, sesuai dengan semangat birokrasi rasional yang diusulkan Weber.

Pengaruh Pemikiran H.L.A. Hart pada Hukum di Indonesia

1. Positivisme Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang
Pandangan Hart tentang positivisme hukum, yang memisahkan hukum dari moralitas, tercermin dalam pendekatan hukum di Indonesia. Banyak undang-undang dan peraturan yang dibuat berdasarkan pertimbangan pragmatis dan prosedural, terlepas dari pandangan moral atau agama. Contohnya, peraturan mengenai perdagangan internasional, investasi asing, dan perkembangan ekonomi seringkali difokuskan pada aspek hukum tanpa mempertimbangkan nilai moral yang kompleks.

2. Aturan Pengakuan (Rule of Recognition) dalam Sistem Hukum Indonesia
Konsep rule of recognition Hart relevan untuk memahami sistem hukum Indonesia, di mana ada standar untuk menentukan keabsahan hukum, terutama di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). MK berperan menguji apakah suatu undang-undang sesuai dengan UUD 1945, yang merupakan aturan tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Ini mencerminkan pentingnya standar yang sah untuk mengenali aturan hukum, seperti yang dikemukakan Hart.

3. Aturan Primer dan Sekunder dalam Regulasi Indonesia
Pemisahan aturan primer dan sekunder Hart sangat terlihat dalam peraturan hukum Indonesia. Aturan primer mencakup undang-undang yang mengatur tindakan individu dan hak-hak masyarakat, seperti KUHP dan KUHPerdata. Aturan sekunder, di sisi lain, mencakup peraturan yang mengatur pembentukan, perubahan, dan penerapan hukum, seperti prosedur legislasi di DPR dan aturan peradilan yang menentukan prosedur hukum. Dengan adanya pemisahan ini, struktur hukum di Indonesia menjadi lebih sistematis dan terarah.

4. Hubungan Hukum dan Moral dalam Pengambilan Keputusan Hukum
Walaupun Hart memisahkan hukum dari moral, ada kecenderungan bahwa sistem hukum Indonesia sering kali mempertimbangkan moralitas publik, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan agama dan adat. Contoh konkret adalah Undang-Undang tentang Pornografi dan UU ITE, yang mengatur tindakan di dunia maya dan bersinggungan dengan nilai-nilai moral masyarakat. Dalam kasus ini, prinsip Hart tentang hukum sebagai sistem aturan diadopsi, tetapi tetap harus disesuaikan dengan konteks moralitas lokal.

pendapat pribadi mengenai pemikiran Hax Webber dan H.L.A.Hart 

Pemikiran Max Weber berfokus pada konsep birokrasi dan otoritas rasional-legal, di mana aturan hukum dipandang sebagai produk rasionalisasi dalam masyarakat modern. Weber melihat hukum sebagai bagian dari sistem yang terstruktur secara formal dan dijalankan secara impersonal, yang menekankan pada legitimasi otoritas dalam menjalankan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun