pokok-pokok pemikiran dari Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart, dua tokoh yang berpengaruh besar dalam bidang sosiologi dan filsafat hukum:
Max Weber (1864--1920)
Max Weber adalah seorang sosiolog, ekonom, dan pemikir asal Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. Pemikirannya mencakup hubungan antara masyarakat, agama, dan ekonomi, serta pentingnya birokrasi dalam organisasi modern. Berikut adalah beberapa pokok pemikiran Weber:
1. Teori Birokrasi
Weber mengembangkan konsep birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dan rasional dalam menjalankan tugas-tugas administratif. Birokrasi, menurut Weber, ditandai oleh:
  a) Pembagian kerja: Setiap posisi memiliki tugas dan fungsi spesifik.
  b) Hierarki yang jelas: Struktur organisasi yang memiliki garis wewenang dari atasan ke bawahan.
  c) Aturan formal: Birokrasi beroperasi berdasarkan aturan dan prosedur tertulis.
  d) Sistem meritokrasi: Posisi didasarkan pada kualifikasi dan kemampuan, bukan hubungan pribadi.
2. Etika Protestan dan Kapitalisme
Dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menunjukkan hubungan antara ajaran Protestan (khususnya Calvinisme) dan perkembangan kapitalisme. Nilai-nilai Protestan, seperti kerja keras, penghematan, dan pengabdian, mendorong kemajuan ekonomi dan mendukung pertumbuhan kapitalisme.
3. Tipe Otoritas
Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas yang berbeda:
  a) Otoritas Tradisional: Berdasarkan kebiasaan dan adat istiadat, seperti monarki.
  b) Otoritas Kharismatik: Berdasarkan kepercayaan pada karisma seorang pemimpin.
  c) Otoritas Rasional-Legal: Berdasarkan hukum dan aturan formal, yang Weber anggap sebagai bentuk otoritas paling dominan di masyarakat modern.
4. Sosiologi Pemahaman (Verstehen)
Weber memperkenalkan metode Verstehen, yaitu pendekatan untuk memahami tindakan sosial dari sudut pandang pelaku. Dengan memahami maksud atau motivasi di balik tindakan individu, sosiolog bisa mendapatkan wawasan mendalam mengenai struktur sosial.
Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart (1907--1992)
H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang terkenal dengan pendekatannya terhadap teori hukum. Hart dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam aliran positivisme hukum yang memisahkan hukum dari moralitas. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran H.L.A. Hart:
1. Positivisme Hukum
Hart memperbarui teori positivisme hukum dengan memperkenalkan pandangan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang berdiri sendiri, terlepas dari moralitas. Namun, Hart juga mengakui bahwa hukum dan moralitas sering kali berhubungan dalam praktiknya.
2. Aturan Primer dan Aturan Sekunder
Dalam bukunya The Concept of Law, Hart membedakan antara:
  a) Aturan Primer: Mengatur perilaku individu, seperti perintah atau larangan.
  B) Aturan Sekunder: Mengatur cara aturan primer diidentifikasi, diubah, dan ditegakkan. Aturan sekunder ini mencakup aturan pengakuan, aturan perubahan, dan aturan adjudikasi (penyelesaian sengketa).
3. Aturan Pengakuan (Rule of Recognition)
Aturan pengakuan adalah aturan sekunder yang memungkinkan masyarakat untuk mengidentifikasi mana hukum yang sah dalam sistem hukum mereka. Ini adalah prinsip yang mendasari validitas suatu hukum dan membuat sistem hukum lebih terstruktur.
4. erbedaan Hukum dan Moralitas
Hart berpendapat bahwa hukum dan moralitas adalah entitas yang berbeda. Suatu aturan hukum bisa sah meskipun bertentangan dengan nilai-nilai moral. Pandangan ini sering disebut sebagai pemisahan antara law as it is (hukum yang ada) dan law as it ought to be (hukum yang ada) dan law as it ought to be (hukum yang seharusnya)
Pemikiran Max Weber pada Masa Sekarang :
1. Birokrasi dalam Organisasi Modern
Birokrasi yang dikonseptualisasikan oleh Weber masih menjadi dasar struktur organisasi di berbagai institusi publik dan swasta. Walaupun birokrasi sering dikritik sebagai lambat atau terlalu kaku, struktur birokrasi dengan hirarki, pembagian kerja, dan aturan yang jelas masih dianggap efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Teknologi saat ini membantu mengurangi hambatan birokrasi tradisional, seperti dalam bentuk otomatisasi atau digitalisasi.
2. Kepemimpinan dan Otoritas
Klasifikasi otoritas Weber (tradisional, kharismatik, rasional-legal) tetap relevan dalam memahami kepemimpinan modern. Di era media sosial, misalnya, banyak pemimpin atau influencer memperoleh pengaruh melalui otoritas kharismatik. Namun, dalam pemerintahan dan perusahaan besar, otoritas rasional-legal masih dominan karena memberikan legitimasi berdasarkan aturan formal.
3. Agama, Etos Kerja, dan Kapitalisme
Weber mengaitkan etos kerja Protestan dengan kapitalisme modern. Di masa sekarang, etos kerja ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat Barat tetapi juga memengaruhi budaya kerja global, terutama di dunia bisnis dan startup. Nilai-nilai seperti inovasi, efisiensi, dan dedikasi kerja menjadi ciri penting dalam persaingan global. Pemikiran Weber tentang bagaimana nilai-nilai agama dan budaya memengaruhi ekonomi juga mendorong kajian mengenai peran agama dan nilai budaya di negara-negara berkembang dalam pertumbuhan ekonominya.
4. Sosiologi Pemahaman (Verstehen)
Pendekatan Verstehen dalam memahami motivasi individu diterapkan dalam riset sosiologi kontemporer, antropologi, dan ilmu perilaku. Dengan fokus pada pengalaman subjektif, pendekatan ini memengaruhi analisis pasar dan perilaku konsumen, karena perusahaan berupaya memahami preferensi konsumen melalui perspektif individu. Verstehen juga penting dalam kajian sosial modern, seperti memahami perspektif kelompok sosial yang terpinggirkan.
Pemikiran H.L.A. Hart pada Masa Sekarang
1. Positivisme Hukum dalam Sistem Perundangan Modern
Pemisahan antara hukum dan moral yang ditekankan Hart tetap relevan dalam perdebatan hukum modern. Di era ini, isu-isu hukum seperti hak digital, privasi data, atau hak cipta membutuhkan penegakan aturan formal, meskipun kadang menimbulkan dilema moral. Dalam kasus ini, pandangan Hart membantu memahami bahwa hukum dapat berfungsi tanpa selalu harus selaras dengan nilai-nilai moral yang berlaku.
2. Aturan Pengakuan dalam Sistem Hukum
Rule of recognition atau aturan pengakuan dari Hart memainkan peran penting dalam memastikan konsistensi dan keabsahan hukum di era modern. Saat ini, aturan ini diterapkan dalam berbagai sistem hukum untuk menentukan validitas undang-undang baru atau peraturan internasional. Dalam konteks globalisasi, aturan pengakuan juga relevan dalam menangani masalah lintas batas seperti hak asasi manusia, hukum bisnis internasional, dan isu-isu perjanjian global.
3. Aturan Primer dan Sekunder dalam Hukum Modern
Struktur hukum primer dan sekunder Hart diterapkan di banyak negara untuk mengatur hak dan kewajiban individu (aturan primer) serta proses legislasi dan peradilan (aturan sekunder). Pemisahan ini mendukung hukum yang lebih terstruktur dan efisien. Dalam sistem hukum yang kompleks seperti Uni Eropa, konsep ini membantu mengelola hubungan antara hukum nasional dan hukum supranasional.
4. Hubungan Hukum dan Moralitas dalam Perkembangan Etika Hukum
Di era modern, semakin banyak diskusi mengenai keadilan sosial, hak asasi, dan teknologi yang memengaruhi kehidupan manusia. Dalam hal ini, pemisahan hukum dari moralitas Hart tetap menjadi dasar, namun banyak ahli hukum juga mengeksplorasi konsep keadilan substantif. Pada isu seperti kejahatan dunia maya, hukum mencoba mengatasi masalah tanpa selalu selaras dengan prinsip moral yang rumit, namun tetap harus mempertimbangkan dampak moralitas dalam penetapannya.
Pengaruh Pemikiran Max Weber pada Hukum di Indonesia
1. Birokrasi dalam Sistem Peradilan
Weber memperkenalkan konsep birokrasi sebagai organisasi yang efisien dan rasional, yang juga diterapkan pada sistem peradilan di Indonesia. Sistem birokrasi peradilan ini mencakup hierarki wewenang, pembagian tugas yang spesifik, dan aturan formal. Di Indonesia, birokrasi hukum yang terstruktur terlihat dalam institusi seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian. Walaupun birokrasi hukum di Indonesia sering menghadapi kritik terkait korupsi dan inefisiensi, struktur birokrasi ini berperan penting dalam menyediakan kerangka hukum yang teratur dan jelas.
2. Otoritas Rasional-Legal dalam Pemerintahan
Konsep otoritas rasional-legal Weber berlaku dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia, di mana legitimasi hukum dan peraturan didasarkan pada undang-undang dan peraturan formal, bukan pada tradisi atau karisma pemimpin. Dengan demikian, setiap keputusan hukum atau kebijakan pemerintahan harus memenuhi dasar hukum yang sah sesuai peraturan. Ini terlihat dalam prinsip rule of law yang diadopsi Indonesia, di mana seluruh proses hukum didasarkan pada undang-undang yang sah dan diakui.
3. Etika Kerja dalam Reformasi Hukum
Indonesia telah melakukan berbagai upaya reformasi hukum yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, yang secara tidak langsung sejalan dengan konsep etika kerja Weber. Misalnya, dalam era reformasi, telah ada upaya untuk memberantas korupsi dalam lembaga hukum dan birokrasi, yang tercermin dalam pembentukan lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini mendorong nilai kerja yang profesional, sesuai dengan semangat birokrasi rasional yang diusulkan Weber.
Pengaruh Pemikiran H.L.A. Hart pada Hukum di Indonesia
1. Positivisme Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang
Pandangan Hart tentang positivisme hukum, yang memisahkan hukum dari moralitas, tercermin dalam pendekatan hukum di Indonesia. Banyak undang-undang dan peraturan yang dibuat berdasarkan pertimbangan pragmatis dan prosedural, terlepas dari pandangan moral atau agama. Contohnya, peraturan mengenai perdagangan internasional, investasi asing, dan perkembangan ekonomi seringkali difokuskan pada aspek hukum tanpa mempertimbangkan nilai moral yang kompleks.
2. Aturan Pengakuan (Rule of Recognition) dalam Sistem Hukum Indonesia
Konsep rule of recognition Hart relevan untuk memahami sistem hukum Indonesia, di mana ada standar untuk menentukan keabsahan hukum, terutama di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). MK berperan menguji apakah suatu undang-undang sesuai dengan UUD 1945, yang merupakan aturan tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Ini mencerminkan pentingnya standar yang sah untuk mengenali aturan hukum, seperti yang dikemukakan Hart.
3. Aturan Primer dan Sekunder dalam Regulasi Indonesia
Pemisahan aturan primer dan sekunder Hart sangat terlihat dalam peraturan hukum Indonesia. Aturan primer mencakup undang-undang yang mengatur tindakan individu dan hak-hak masyarakat, seperti KUHP dan KUHPerdata. Aturan sekunder, di sisi lain, mencakup peraturan yang mengatur pembentukan, perubahan, dan penerapan hukum, seperti prosedur legislasi di DPR dan aturan peradilan yang menentukan prosedur hukum. Dengan adanya pemisahan ini, struktur hukum di Indonesia menjadi lebih sistematis dan terarah.
4. Hubungan Hukum dan Moral dalam Pengambilan Keputusan Hukum
Walaupun Hart memisahkan hukum dari moral, ada kecenderungan bahwa sistem hukum Indonesia sering kali mempertimbangkan moralitas publik, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan agama dan adat. Contoh konkret adalah Undang-Undang tentang Pornografi dan UU ITE, yang mengatur tindakan di dunia maya dan bersinggungan dengan nilai-nilai moral masyarakat. Dalam kasus ini, prinsip Hart tentang hukum sebagai sistem aturan diadopsi, tetapi tetap harus disesuaikan dengan konteks moralitas lokal.
pendapat pribadi mengenai pemikiran Hax Webber dan H.L.A.HartÂ
Pemikiran Max Weber berfokus pada konsep birokrasi dan otoritas rasional-legal, di mana aturan hukum dipandang sebagai produk rasionalisasi dalam masyarakat modern. Weber melihat hukum sebagai bagian dari sistem yang terstruktur secara formal dan dijalankan secara impersonal, yang menekankan pada legitimasi otoritas dalam menjalankan kekuasaan.
Sementara itu, Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah tokoh utama dalam positivisme hukum, yang menekankan pemisahan antara hukum dan moral. Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang tidak harus terikat pada moralitas, melainkan berfungsi sebagai panduan perilaku yang disepakati dalam masyarakat melalui aturan primer (kewajiban dasar) dan sekunder (cara menetapkan aturan).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI