Interferensi atau campur tangan politik dalam proses pengawasan dan penuntutan atau penegakan hukum dapat menghambat penerapan delik moral Kantian. Memastikan independensi regulator dan sistem hukum dari tekanan politik sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.
Melindungi wartawan dan saksi :
Pejabat negara yang memiliki keberanian untuk melaporkan perilaku ataupun tindakan yang tidak etis dapat menghadapi ancaman dan pembalasan negatif. Penting bagi pelapor dan saksi untuk dilindungi dengan baik sehingga mereka merasa aman dan terdorong untuk melaporkan pelanggaran etika yang terjadi.
Shafia Ulya
43122010164
Universitas Mercu Buana (Program Studi S1 Manajemen)
Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak
Endang Daruni A., (1995). Imperatif Kategoris dalam Filsafat Moral Immanuel Kant.
Ferky Fernando Engka, (2023). Delik Pengelapan Berat (Pasal 374 KUHP) Dan Pemakaian Barang (Pasal 315 KUHP) Oleh Pemegang Barang Kerena Pekerjaanya.
Fitri Faradila I. K., Roy Ronny L., Harly Stanly M., (2022). DELIK MEMAKSA PEJABAT (PEGAWAI NEGERI) MELAKUKAN ATAU MELALAIKAN PERBUATAN JABATAN MENURUT PASAL 211 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Ermalindus A. J. Sonbay, (2015). Etika dalam Mengurus Negara.