Mohon tunggu...
Shafia Ulya
Shafia Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43122010164 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

17 Juni 2023   18:22 Diperbarui: 17 Juni 2023   18:36 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture by Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak Presentation

Interferensi atau campur tangan politik dalam proses pengawasan dan penuntutan atau penegakan hukum dapat menghambat penerapan delik moral Kantian. Memastikan independensi regulator dan sistem hukum dari tekanan politik sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.

Melindungi wartawan dan saksi :

Pejabat negara yang memiliki keberanian untuk melaporkan perilaku ataupun tindakan yang tidak etis dapat menghadapi ancaman dan pembalasan negatif. Penting bagi pelapor dan saksi untuk dilindungi dengan baik sehingga mereka merasa aman dan terdorong untuk melaporkan pelanggaran etika yang terjadi.

Shafia Ulya

43122010164

Universitas Mercu Buana (Program Studi S1 Manajemen)

Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak

Endang Daruni A., (1995). Imperatif Kategoris dalam Filsafat Moral Immanuel Kant.

Ferky Fernando Engka, (2023). Delik Pengelapan Berat (Pasal 374 KUHP) Dan Pemakaian Barang (Pasal 315 KUHP) Oleh Pemegang Barang Kerena Pekerjaanya.

Fitri Faradila I. K., Roy Ronny L., Harly Stanly M., (2022). DELIK MEMAKSA PEJABAT (PEGAWAI NEGERI) MELAKUKAN ATAU MELALAIKAN PERBUATAN JABATAN MENURUT PASAL 211 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

Ermalindus A. J. Sonbay, (2015). Etika dalam Mengurus Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun