Korupsi :
Korupsi merupakan masalah yang sangat serius dan sensitif di Indonesia sebab korupsi termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara demi keuntungan pribadi atau kolektif. Ini melanggar prinsip etika Kant karena bertentangan dengan prinsip itikad baik dan kewajiban moral universal.
Ketidakadilan :
Diskriminasi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan adalah ketidakadilan umum di kalangan pejabat negeri. Ini melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan dalam etika Kantian.
Penyalahgunaan kekuasaan :
Pejabat negara tentunya memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya yang dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kolektif. Prinsip etika Kant menekankan pentingnya menggunakan kekuasaan secara bertanggung jawab dan tidak sembarangan.
Kurangnya transparansi :
Transparansi merupakan aspek penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya dapat menyebabkan penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Konflik kepentingan:
Pejabat negara sering juga menghadapi konflik kepentingan antara tugas publik mereka dan kepentingan pribadi kelompok tertentu. Konflik tersebut dapat mempengaruhi integritas dan independensi dalam pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan penerapan delik moral Kantian  dalam tindakan mereka untuk memastikan integritas dan pelayanan pejabat yang baik kepada seluruh masyarakat. Pelanggaran prinsip-prinsip ini dianggap pelanggaran Kant dalam konteks pelayanan publik.