Mohon tunggu...
Shafia Ulya
Shafia Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43122010164 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

17 Juni 2023   18:22 Diperbarui: 17 Juni 2023   18:36 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture by Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak Presentation

Korupsi :

Korupsi merupakan masalah yang sangat serius dan sensitif di Indonesia sebab korupsi termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara demi keuntungan pribadi atau kolektif. Ini melanggar prinsip etika Kant karena bertentangan dengan prinsip itikad baik dan kewajiban moral universal.

Ketidakadilan :

Diskriminasi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan adalah ketidakadilan umum di kalangan pejabat negeri. Ini melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan dalam etika Kantian.

Penyalahgunaan kekuasaan :

Pejabat negara tentunya memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya yang dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kolektif. Prinsip etika Kant menekankan pentingnya menggunakan kekuasaan secara bertanggung jawab dan tidak sembarangan.

Kurangnya transparansi :

Transparansi merupakan aspek penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya dapat menyebabkan penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Konflik kepentingan:

Pejabat negara sering juga menghadapi konflik kepentingan antara tugas publik mereka dan kepentingan pribadi kelompok tertentu. Konflik tersebut dapat mempengaruhi integritas dan independensi dalam pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan penerapan delik moral Kantian  dalam tindakan mereka untuk memastikan integritas dan pelayanan pejabat yang baik kepada seluruh masyarakat. Pelanggaran prinsip-prinsip ini dianggap pelanggaran Kant dalam konteks pelayanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun