Mohon tunggu...
Shafia Ulya
Shafia Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43122010164 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

17 Juni 2023   18:22 Diperbarui: 17 Juni 2023   18:36 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture by Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak Presentation

Bagaimana penerapan delik moral Kantian pada pejabat negara Indonesia ?

Penerapan delik moral Kantian pada pejabat negara di Indonesia memerlukan upaya pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi untuk memastikan bahwa seluruh pejabat negara bertindak dengan itikad baik, jujur, adil dan transparansi dalam menjalankan tugas publiknya. Pendidikan etika, pelatihan, mekanisme pengawasan yang kuat, dan sistem hukum yang kuat memainkan peran kunci dalam penerapan ini. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika Kant ke dalam tindakan mereka, pejabat negara Indonesia dapat membangun sistem pemerintahan yang lebih etis, transparan, dan akuntabel.

Beberapa cara untuk menggambarkan penerapan delik moral Kantian pada pejabat negara di Indonesia, di antaranya :

Pengawasan dan hukum yang tepat :

Menerapkan delik moralitas Kant akan mendorong pejabat negara untuk bertindak dengan integritas dan menolak korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu badan atau lembaga yang bertanggung jawab dalam memerangi korupsi di Indonesia dan memainkan peran penting dalam menegakkan prinsip-prinsip etika Kantian pada pejabat negara. Kejahatan moral Kantian terhadap pejabat negara Indonesia membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat dan hukum yang tegas. 

Badan regulator seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman harus dibudayakan untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara negara. Mekanisme pengawasan yang kuat memastikan penyelenggara negara bertindak sesuai dengan prinsip etika Kant dan menghindari pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.

Selain itu, diperlukan sistem hukum yang stabil dan independen untuk menindak pelanggaran moral Kantian yang dilakukan oleh pejabat negara. Pegawai pemerintah yang ditemukan melakukan pelanggaran etika harus dituntut berdasarkan hukum yang berlaku. Hukuman berat akan bertindak sebagai pencegah dan menandakan bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi dalam pemerintahan Indonesia.

Transparansi anggaran dan pengelolaan sumber daya :

Pejabat negara harus bertindak transparan dalam mengelola anggaran dan sumber daya publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa publik memiliki akses ke informasi yang tepat tentang pengeluaran pemerintah dan sumber daya yang tersedia digunakan secara adil dan efisien. Warga negara harus diberi akses yang memadai ke informasi yang relevan dengan kebijakan publik, keputusan penting, dan pengelolaan sumber daya dan layanan publik. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap otoritas negara dan pemerintah pada umumnya.

Selain itu, penyelenggara negara juga harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusannya. Mereka harus bersedia mengambil tanggung jawab atas keputusan yang mereka buat dan konsekuensi dari tugas dan tanggung jawab mereka. Akuntabilitas adalah prinsip kunci untuk memastikan bahwa pegawai pemerintah bertanggung jawab kepada orang-orang yang mereka layani.

Penuntutan yang Adil :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun