Mohon tunggu...
Shafia Ulya
Shafia Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43122010164 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Asuransi Jiwasraya

28 Mei 2023   18:01 Diperbarui: 28 Mei 2023   18:16 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Motivasi pelaku

Berdasarkan hasil pembahasan dan analisa pada kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), pelaku fraud melakukan investasi terhadap saham-saham yang tidak bagus dan melakukan korupsi. Hal ini menyebabkan terjadinya defisit pada ekuitas perseroan. Tercatatnya nilai negatif pada laporan keuangan ini menimbulkan tekanan bagi para pelaku, sehingga melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan.

Faktor-faktor penyebab terjadinya kasus Asuransi Jiwasraya

Dalam analisis kasus Asuransi Jiwasraya menggunakan pendekatan konsep Panopticon dan kejahatan struktural, kita dapat melihat bahwa kasus ini adalah produk dari kombinasi faktor-faktor yang terkait erat dengan praktek korupsi dan kelemahan dalam sistem pengawasan. Kasus Asuransi Jiwasraya terjadi karena serangkaian faktor yang berkontribusi pada penyalahgunaan dana asuransi oleh perusahaan. Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab kasus ini antara lain :

- Regulasi yang lemah

Faktor pertama yang mempengaruhi kasus Jiwasraya adalah regulasi yang lemah di industri asuransi atau kekuasaan yang hanya terkonsentrasi pada segelintir individu dalam perusahaan yang menciptakan lingkungan di mana penyalahgunaan dana dapat terjadi tanpa terdeteksi. Ketidaktepatan dalam penerapan dan penegakan peraturan, serta kekurangan pengawasan dan audit yang efektif, memberikan celah bagi praktik-praktik yang merugikan perusahaan dan nasabahnya.

Seperti dalam konsep Panopticon, kekuasaan yang terkonsentrasi ini menciptakan atmosfer tak terlihat yang memungkinkan pelaku kejahatan untuk beroperasi tanpa takut akan pengawasan atau tindakan pencegahan yang efektif.

- Korupsi dan kolusi

Kasus Asuransi Jiwasraya ini juga terkait dengan adanya tindakan korupsi dan kolusi di antara beberapa individu yang terlibat. Adanya ketidakseimbangan distribusi kekuasaan dan kesenjangan sosial di perusahaan Jiwasraya merupakan akar dari kejahatan struktural yang terjadi. Individu-individu yang memiliki posisi kuat dan akses terhadap dana asuransi memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi, dengan melakukan praktik-praktik korupsi dan kolusi yang merugikan perusahaan dan nasabahnya. Struktur sosial yang terbiasa melakukan korupsi dan memaklumkan ketidakadilan dalam perusahaan menciptakan ketidaksetaraan yang merugikan pemegang polis dan pemegang saham. Hal ini memberikan insentif bagi individu yang memiliki kekuasaan untuk memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. 

- Kelemahan dalam Sistem Pengawasan

Faktor utama lain yang mempengaruhi terjadinya kasus Asuransi Jiwasraya adalah kurangnya atau adanya kelemahan dalam sistem mekanisme pengawasan yang efektif dan tindakan akuntabilitas yang memungkinkan penyalahgunaan dana terjadi tanpa terdeteksi atau kejahatan finansial terjadi tanpa hambatan. Kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif dan tindakan akuntabilitas yang kuat memungkinkan individu di dalam perusahaan Jiwasraya untuk memanipulasi dana asuransi tanpa ada konsekuensi yang signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun