Mohon tunggu...
Shafia Ulya
Shafia Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43122010164 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Asuransi Jiwasraya

28 Mei 2023   18:01 Diperbarui: 28 Mei 2023   18:16 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Kerugian Keuangan: Kerugian keuangan yang dialami oleh Jiwasraya berdampak pada keuangan negara dan berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan Indonesia.

- Kerugian bagi Pemegang Polis: Pemegang polis Jiwasraya mengalami kerugian finansial dan ketidakpastian terkait klaim asuransi mereka, yang dapat mempengaruhi keuangan pribadi dan kehidupan mereka.

Upaya Restorasi dan Penyelesaian

Pemerintah dan regulator terus berupaya untuk merestorasi Jiwasraya dan menyelesaikan kasus ini. Upaya tersebut meliputi restrukturisasi perusahaan, pemulihan dana, pembayaran klaim tertunda kepada pemegang polis, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Kronologi kasus Asuransi Jiwasraya menunjukkan kompleksitas dan dampak serius yang timbul dari penyalahgunaan dana perusahaan. Penanganan kasus ini memerlukan kerja keras dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah keuangan, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan keberlanjutan operasional Jiwasraya di masa depan.

Analisis Kasus Asuransi Jiwasraya

Berdasarkan hasil analisis kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengetahui penipuan tersebut dilakukan oleh seorang eksekutif perusahaan berkewarganegaraan Indonesia dan bekerja di salah satu industri jasa keuangan milik negara. Sebuah penipuan dilakukan dan tertangkap di DKI Jakarta, ibu kota negara tunggal Republik Indonesia.

Identitas korban

Tindakan korupsi dan pencucian uang yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, salah satunya adalah negara. Berdasarkan pembahasan kasus, diketahui bahwa negara Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 16 triliun atas kasus fraud yang dilakukan oleh perseroan. Selain itu, kasus ini juga merugikan korban sebanyak 5,3 juta nasabah yang 80 persen di antaranya merupakan nasabah kalangan menengah ke bawah.

Identitas pelaku

Kasus fraud PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018 menyeret 6 orang terdakwa yang kemudian telah dipidanakan atas keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 yaitu komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan kepala divisi investasi direktur dan keuangan Jiwasraya Syahwirman, mantan direktur Maxima Integra Joko Hartono, mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan direktur utama Rahim Hendrisman, dan komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokcrosaputro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun