Menerapkan audit atau peraturan dan kebijakan yang ketat: Audit perusahaan asuransi harus dilakukan secara teratur dan komprehensif, termasuk audit akuntansi, investasi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemeriksaan pihak ketiga yang independen diperlukan untuk memastikan transparansi dan keandalan pelaporan keuangan. Pemerintah perlu mereformasi regulasi dan kebijakan terkait industri asuransi. Regulasi perlu diperketat untuk menghindari celah yang memungkinkan penyalahgunaan dana.
Memperkuat transparansi dan akuntabilitas: Penanggung harus diminta untuk memberikan laporan keuangan yang akurat dan transparan kepada pemegang polis dan regulator. Bisnis juga harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan terlibat dalam praktik bisnis yang etis dan jujur. Regulator perlu memperbarui dan memperkuat peraturan dan kebijakan industri asuransi. Ini termasuk persyaratan modal yang meningkat, transparansi dalam pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan hukuman untuk ketidakpatuhan. Â
2. Penegakan Hukum yang Tegas:
Investigasi dan penuntutan: Pihak penegak hukum harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana dalam kasus Jiwasraya. Pelaku penyalahgunaan dana harus diidentifikasi, dituntut, dan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemulihan aset: Pemulihan aset yang disalahgunakan harus menjadi prioritas. Pihak berwenang harus bekerja sama dengan otoritas keuangan dan lembaga internasional untuk melacak, membekukan, dan mengembalikan aset yang diperoleh secara tidak sah.
3. Restrukturisasi dan Penyehatan Keuangan:
Restrukturisasi perusahaan: Jiwasraya perlu menjalani proses restrukturisasi yang komprehensif. Ini meliputi evaluasi ulang manajemen, peningkatan tata kelola perusahaan, dan peningkatan efisiensi operasional.
Injeksi modal: Untuk memperbaiki keadaan keuangan perusahaan, bisa dipertimbangkan injeksi modal dari pihak eksternal atau melalui kerja sama dengan mitra strategis. Hal ini akan membantu memulihkan kesehatan keuangan perusahaan dan memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.
Penyelesaian klaim tertunda: Pemegang polis yang memiliki klaim tertunda harus mendapatkan prioritas dalam penyelesaian klaim. Jiwasraya harus mengadopsi pendekatan yang proaktif untuk memastikan pembayaran klaim yang adil dan tepat waktu.
4. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas:
Pelaporan keuangan yang transparan: Jiwasraya harus menerapkan praktik pelaporan keuangan yang transparan dan akurat. Laporan keuangan harus disusun dengan standar akuntansi yang berlaku dan diperiksa secara independen.