Mohon tunggu...
Shafia Ulya
Shafia Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43122010164 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Asuransi Jiwasraya

28 Mei 2023   18:01 Diperbarui: 28 Mei 2023   18:16 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Asuransi Jiwasraya, Konsep Panopticon oleh Jeremy Bentham, dan Kejahatan Struktural oleh Anthony Giddens

Apa itu Kasus Asuransi Jiwasraya?

Kasus Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu kasus besar keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebuah perusahaan asuransi jiwa pemerintah Indonesia. Kasus tersebut diketahui pada 2018 dan masih menjadi sorotan public sebab kasus tersebut sampai mengguncang industri asuransi Indonesia. Kasus tersebut melibatkan kejahatan keuangan atau kejahatan finansial yang melibatkan kesalahan pengelolaan dana asuransi oleh perusahaan asuransi Jiwasraya. Skandal Jiwasraya meliputi penyalahgunaan dana yang besar, hilangnya kerugian investasi dan kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar klaim asuransi kepada pemegang polis.

Kronologi kasus Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan penyalahgunaan dana perusahaan

Latar Belakang Asuransi Jiwasraya 

Latar Belakang Asuransi Jiwasraya memiliki sejarah yang panjang, dimulai pada tanggal 31 Agustus 1859 ketika perusahaan didirikan dengan nama NV Levensverzekering Maatschappij "De Uitkomst" van het Algemeen Levensverzekeringswezen (diselenggarakan dalam bahasa Belanda). Asuransi Jiwasraya pada awalnya didirikan sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Nasional Hindia Belanda dengan tujuan memberikan perlindungan ekonomi kepada warga negara Hindia Belanda pada masa penjajahan. Ashran Sivasraya yang beroperasi di bawah naungan Kementerian Keuangan Hindia Belanda menjadi instrumen penting kebijakan perlindungan sosial pemerintah kolonial. Perusahaan memberikan asuransi jiwa kepada pegawai pemerintah, personel militer dan masyarakat umum untuk melindungi keluarga mereka secara finansial jika terjadi kejadian yang tidak terduga seperti kematian atau cacat tetap.

Jiwasraya awalnya lambat berkembang karena keterbatasan pengetahuan tentang infrastruktur dan asuransi Hindia Belanda. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tumbuh dan memperluas bidang kegiatannya. Pada tahun 1912, Jiwasraya membuka cabang di Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan cabang pertamanya di luar Batavia (sekarang Jakarta). Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, status Jiwasraya berubah dari perusahaan asuransi pemerintah kolonial menjadi perusahaan asuransi BUMN (badan usaha milik negara) milik Pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan ini telah menjadi satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara di Indonesia.

Awalnya, Jiwasraya lambat berkembang karena keterbatasan pengetahuan infrastruktur dan asuransi Hindia Belanda. Namun, seiring waktu, perusahaan tumbuh dan memperluas bidang kegiatannya. Pada tahun 1912, Jiwasraya membuka cabang di Surabaya, Jawa Timur. Ini adalah cabang pertama di luar Batavia (sekarang Jakarta). Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, status Jiwasraya berubah dari perusahaan asuransi milik pemerintah kolonial menjadi perusahaan asuransi milik Pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan ini merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa nasional di Indonesia. Antara tahun 1995 hingga 2011, Jiwasraya mengalami pertumbuhan yang signifikan. Selama periode ini, pendapatan premi dan investasi dana perusahaan meningkat pesat. Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor seperti meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi jiwa, langkah pemerintah untuk mendukung industri asuransi, dan perluasan pasar asuransi di Indonesia. Namun, pertumbuhan yang cepat ini juga disertai dengan beberapa risiko dan tantangan. Salah satu masalah yang muncul adalah risiko investasi yang tidak terkendali. Jiwasraya mulai berinvestasi di berbagai instrumen keuangan berisiko tinggi yang dapat merugikan perseroan. Keputusan investasi yang buruk dan pengelolaan uang yang ceroboh telah menumpuk kerugian besar dalam portofolio investasi Jiwasraya.

Pada tahun 2012, krisis keuangan Jiwasraya semakin nyata ketika mulai berjuang untuk membayar pemegang polisnya. Ketidakmampuan Jiwasraya untuk memenuhi kewajibannya telah meningkatkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan terhadap perusahaan. Hal ini menimbulkan kepanikan di kalangan pemegang polis dan masyarakat umum yang mengandalkan Jiwasraya sebagai penyedia asuransi jiwanya. Pada 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan survei terhadap keuangan Jiwasraya. Penyelidikan awal mengungkapkan adanya penipuan pengelolaan dana dan kerugian investasi di perusahaan. Apalagi, di awal tahun 2019, skandal besar penyalahgunaan dana Jiwasraya terkuak. Skandal ini mengemuka dan dikenal sebagai 'Palu Arit Jiwasraya'. Skandal "Palu Arit Jiwasraya" merupakan penyelewengan dana yang serius oleh personel perusahaan. Penyalahgunaan uang ini dilakukan dengan berinvestasi pada instrumen keuangan yang berisiko dan menghasilkan kerugian seperti obligasi tertekan. Skandal tersebut mengejutkan publik dan menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Dampak peristiwa Jiwasraya sangat luas. Pemegang polis dirugikan karena klaim asuransi tidak dibayar, dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi jiwa juga hilang. Skandal tersebut juga dapat mempengaruhi stabilitas keuangan perusahaan dan mempengaruhi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia dan regulator segera menanggapi insiden Jiwasraya dan mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut. Pemerintah telah membentuk komisi khusus (Panthas) DPR untuk menyelidiki dan memantau peristiwa Jiwasraya dan mencari solusi terbaik untuk masalah tersebut. Jaksa khusus ditunjuk untuk mengusut dugaan korupsi dan penyelewengan keuangan di Jiwasraya.

Selain itu, perusahaan menjalani proses restrukturisasi yang meliputi perubahan manajemen, penyesuaian kebijakan, dan perbaikan keuangan. Tujuannya untuk memulihkan keuangan perusahaan, meningkatkan tata kelola perusahaan dan memastikan keberlangsungan operasional Jiwasraya ke depan. Kasus Jiwasraya memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya tata kelola yang baik di perusahaan asuransi dan perlunya pengawasan yang ketat dari regulator. Skandal tersebut mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap industri asuransi serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpegang pada prinsip tata kelola yang baik. Tindakan perbaikan telah diambil untuk menyelesaikan insiden Jiwasraya, termasuk pemulihan dana, membayar klaim tunggakan kepada pemegang polis, menuntut pihak yang terlibat dalam skandal tersebut, dan memperbaiki proses investasi dan manajemen risiko perusahaan. Peristiwa Jiwasraya menjadi pengingat penting bahwa integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik merupakan fondasi yang sangat penting bagi industri asuransi. Dalam mengatasi kejadian ini, kerjasama antara pemerintah, regulator, dunia usaha dan masyarakat akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan keberlangsungan industri asuransi jiwa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun