Hak yang berhubungan dengan harta. Peninggalan itu secara tertib adalah sebagai berikut:
a.Hak yang menyangkut kepentingan mayit (pewaris) sendiri, yaitu biaya penyeleng- garaan jenazahnya, sejak dimandikan sampai dimakamkan.
b.Hak yang menyangkut kepentingan para kreditur.
c.Hak yang menyangkut kepentingan orang yang menerima wasiat.
d. D. Hak ahli waris.
Penyelenggaraan Jenazah
 Biaya penyelenggaraan jenazah sejak dimandikan sampai dimakamkan dapat diambil dari harta peninggalan, dengan ketentuan tidak berlebih-lebihan dan dalam batas yang dibenarkan ajaran Islam. Hal yang tidak dituntunkan dalam ajaran Islam tidak perlu dilakukan. Apabila dilakukan juga, karena desakan tradisi misalnya, tidak dibiayai dengan harta peninggalan.
Misalnya, makan minum yang disajikan sebelum atau sesudah pemakaman tidak diajarkan Islam. Oleh karenanya, menyeleng- garakan hal itu kecuali tidak diajarkan, andaikata diselenggarakan juga, biayanya tidak dapat dibebankan kepada harta peninggalan.
Demikian pula, mengadakan upacara selamatan tiga hari, tujuh hari, dan empat puluh hari setelah kematian tidak diajarkan Islam. Maka, apabila hal semacam itu diadakan juga karena desakan adat istiadat, biayanya tidak dapat diambil dari harta peninggalan.
Hak Orang yang Menerima Wasiat
Wasiat mencerminkan keinginan terakhir. Seseorang menyangkut harta yang akan ditinggalkan. Keinginan terakhir mayit (pewaris) harus didahulukan daripada hak ahli waris.