Mohon tunggu...
sevilla nawaad
sevilla nawaad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kebidanan

Hobby traveling, olahraga, dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perspektif Aborsi dalam Agama Islam, Bolehkah?

7 Desember 2024   09:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   09:46 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Sesungguhnya salah seorang dari kalian berada dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa air mani, empat puluh hari berikutnya menjadi segumpal darah, lalu empat puluh hari berikutnya menjadi segumpal daging, kemudian malaikat diutus untuk meniupkan ruh kepadanya."(HR Muslim).

Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan fuqaha tentang hukum aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin. Mereka menandaskan, hukumnya sama seperti membunuh orang bernyawa. Hukum haram ini tetap berlaku meskipun tindakan membiarkan janin di dalam kandungan bisa membahayakan nyawa si ibu. 

Sedangkan Sebelum ruh ditiupkan ada perbedaan pendapat dikalangan mazhab fikih, bahkan dalam satu mazhab sekalipun, tentang hukum aborsi sebelum ruh ditiupkan ke dalam janin. 

Ada kalangan yang membolehkannya secara mutlak, seperti sebagian pengikut Abu Hanifah yang menyatakan aborsi dibolehkan selama ruh belum ditiupkan ke dalam janin (al-Takhalluq).

Menurut pengikut Imam Malik, Al-Lakhmi, proses al-Takhalluq terjadi sebelum janin berumur empat puluh hari. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Marwaji, seorang pengikut Imam Syafi'i. Al-Ramli mengatakan, apabila sperma di dalam rahim adalah hasil zina maka boleh digugurkan selama ruh belum ditiupkan.

Aborsi tidak terlepas dari kondisi sebelum ditiupkan ruh ke janin selama seratus dua puluh (120) hari, yaitu empat bulan pertama kehamilan, atau sesudahnya, dan bahwa unsur dalam aborsi dianggap sebuah tindak kejahatan yang mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak adam yang hidup. 

Ada dalil tentang haramnya menghilangkan nyawa anak Adam di dalam kitab sunnah dan ijma ulama.

Dalil dalam Alquran, antara lain: 

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya adalah orang yang mendapat pertolongan. " (Qs. Al Isra' 17: 33) 

Di dalam teks-teks Al-Qur'an dan Hadits tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah SWT: 

"Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( QS An Nisa'[4] : 93 ) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun