dilakukan pada sarana kesehatan tertentu.Â
2. Abortus Provocatus Criminalis AborsiÂ
Merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja tanpa mempunyai alasan kesehatan/ medis, didorong oleh alasan-alasan yang lain dan melawan hukum.Â
Sebagian besar pelaku aborsi ini adalah wanita dan pria yang telah melakukan hubungan diluar perkawinan yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan. Kebanyakan pengguguran kandungan ini dilakukan terselubung dengan cara yang berbahaya, karena secara hukum aborsi buatan tidak diizinkan kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan jiwa ibu.
 Aborsi tidak aman dapat menyebabkan berbagai akibat termasuk kematian, maka petugas kesehatan perlu mewaspadai kejadian aborsi yang tidak aman terutama kasus kehamilan remaja.
Faktor yang mendorong pelaku dalam melakukan tindakan abortus provocatus (Susanti, 2009):
a. Kehamilan akibat perkosaan yang memiliki konsekuensi logis terjadinya kehamilan.Â
b. Alasan-alasan sosial ekonomis, dimana kondisi masyarakat yang miskin biasanya menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks.Â
c. Kehamilan sebagai akibat hubungan kelamin di luar perkawinan.Â
Tentang hukum aborsi saat ruh telah ditiupkan ke janin, kalangan fuqaha sepakat atas keharamannya. Ruh ditiupkan saat janin berumur 120 hari (empat bulan) sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan secara marfu' oleh Ibnu Mas'ud. Â
Rasulullah SAW bersabda:Â