"Sesungguhnya salah seorang dari kalian berada dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa air mani, empat puluh hari berikutnya menjadi segumpal darah, lalu empat puluh hari berikutnya menjadi segumpal daging, kemudian malaikat diutus untuk meniupkan ruh kepadanya."(HR Muslim).
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan fuqaha tentang hukum aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin. Mereka menandaskan, hukumnya sama seperti membunuh orang bernyawa. Hukum haram ini tetap berlaku meskipun tindakan membiarkan janin di dalam kandungan bisa membahayakan nyawa si ibu.Â
Sedangkan Sebelum ruh ditiupkan ada perbedaan pendapat dikalangan mazhab fikih, bahkan dalam satu mazhab sekalipun, tentang hukum aborsi sebelum ruh ditiupkan ke dalam janin.Â
Ada kalangan yang membolehkannya secara mutlak, seperti sebagian pengikut Abu Hanifah yang menyatakan aborsi dibolehkan selama ruh belum ditiupkan ke dalam janin (al-Takhalluq).
Menurut pengikut Imam Malik, Al-Lakhmi, proses al-Takhalluq terjadi sebelum janin berumur empat puluh hari. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Marwaji, seorang pengikut Imam Syafi'i. Al-Ramli mengatakan, apabila sperma di dalam rahim adalah hasil zina maka boleh digugurkan selama ruh belum ditiupkan.
Aborsi tidak terlepas dari kondisi sebelum ditiupkan ruh ke janin selama seratus dua puluh (120) hari, yaitu empat bulan pertama kehamilan, atau sesudahnya, dan bahwa unsur dalam aborsi dianggap sebuah tindak kejahatan yang mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak adam yang hidup.Â
Ada dalil tentang haramnya menghilangkan nyawa anak Adam di dalam kitab sunnah dan ijma ulama.
Dalil dalam Alquran, antara lain:Â
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya adalah orang yang mendapat pertolongan. " (Qs. Al Isra' 17: 33)Â
Di dalam teks-teks Al-Qur'an dan Hadits tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah SWT:Â
"Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( QS An Nisa'[4] : 93 )Â