Aborsi adalah penghentian kehamilan dengan mengeluarkan embrio atau fetus . Aborsi yang terjadi tanpa intervensi dikenal sebagai keguguran atau "aborsi spontan". Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu.Â
Dalam sejarah manusia, aborsi dikenal sebagai cara tertua untuk mencegah kelahiran yang tidak diinginkan, dan sampai saat ini merupakan cara yang paling berbahaya karena sering menyebabkan kematian ibu.Â
Di dalam ilmu kesehatan dan kedokteran, aborsi sering disebut juga dengan arti abortus. abortus diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu abortus spontaneus yang diartikan sebagai keguguran yang terjadi dengan alami tanpa intervensi manusia, yang diakibatkan karena hal-hal seperti adanya kelainan indung telur atas suatu penyakit yang diderita ibu hamil.Â
Sedangkan abortus provocatus didefinisikan sebagai keguguran karena kesengajaan, adanya campur tangan manusia. Abortus provocatus dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu abortus provocatus therapeuticus/medicinalis dan abortus provocatus criminalis. (Prawirohardjo, S. 2009).
1. Abortus Provocatus MedicinalisÂ
Aborsi ini dilakukan dengan sengaja karena alasan medis yang sangat darurat atau jika ada indikasi bahwa kehamilan dapat membahayakan atau mengancam ibu bila kehamilan berlanjut. Dengan kata lain, demi menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya boleh dilakukan tindakan medis tertentu yang dapat saja berupa menggugurkan atau mematikan kandungan.Â
Namun untuk melakukan aborsi harus memenuhi berbagai syarat untuk melakukan tindakan medis. Adapun syarat lainnya yaitu:Â
harus dengan indikasi medisÂ
dilakukan oleh tenaga kesehatan keahlian dan wewenang untuk ituÂ
harus berdasarkan pertimbangan tim ahliÂ
harus dengan persetujuan ibu hamil dan suaminya, atau keluarganya (informed consent)Â
dilakukan pada sarana kesehatan tertentu.Â
2. Abortus Provocatus Criminalis AborsiÂ
Merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja tanpa mempunyai alasan kesehatan/ medis, didorong oleh alasan-alasan yang lain dan melawan hukum.Â
Sebagian besar pelaku aborsi ini adalah wanita dan pria yang telah melakukan hubungan diluar perkawinan yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan. Kebanyakan pengguguran kandungan ini dilakukan terselubung dengan cara yang berbahaya, karena secara hukum aborsi buatan tidak diizinkan kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan jiwa ibu.
 Aborsi tidak aman dapat menyebabkan berbagai akibat termasuk kematian, maka petugas kesehatan perlu mewaspadai kejadian aborsi yang tidak aman terutama kasus kehamilan remaja.
Faktor yang mendorong pelaku dalam melakukan tindakan abortus provocatus (Susanti, 2009):
a. Kehamilan akibat perkosaan yang memiliki konsekuensi logis terjadinya kehamilan.Â
b. Alasan-alasan sosial ekonomis, dimana kondisi masyarakat yang miskin biasanya menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks.Â
c. Kehamilan sebagai akibat hubungan kelamin di luar perkawinan.Â
Tentang hukum aborsi saat ruh telah ditiupkan ke janin, kalangan fuqaha sepakat atas keharamannya. Ruh ditiupkan saat janin berumur 120 hari (empat bulan) sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan secara marfu' oleh Ibnu Mas'ud. Â
Rasulullah SAW bersabda:Â
"Sesungguhnya salah seorang dari kalian berada dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa air mani, empat puluh hari berikutnya menjadi segumpal darah, lalu empat puluh hari berikutnya menjadi segumpal daging, kemudian malaikat diutus untuk meniupkan ruh kepadanya."(HR Muslim).
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan fuqaha tentang hukum aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin. Mereka menandaskan, hukumnya sama seperti membunuh orang bernyawa. Hukum haram ini tetap berlaku meskipun tindakan membiarkan janin di dalam kandungan bisa membahayakan nyawa si ibu.Â
Sedangkan Sebelum ruh ditiupkan ada perbedaan pendapat dikalangan mazhab fikih, bahkan dalam satu mazhab sekalipun, tentang hukum aborsi sebelum ruh ditiupkan ke dalam janin.Â
Ada kalangan yang membolehkannya secara mutlak, seperti sebagian pengikut Abu Hanifah yang menyatakan aborsi dibolehkan selama ruh belum ditiupkan ke dalam janin (al-Takhalluq).
Menurut pengikut Imam Malik, Al-Lakhmi, proses al-Takhalluq terjadi sebelum janin berumur empat puluh hari. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Marwaji, seorang pengikut Imam Syafi'i. Al-Ramli mengatakan, apabila sperma di dalam rahim adalah hasil zina maka boleh digugurkan selama ruh belum ditiupkan.
Aborsi tidak terlepas dari kondisi sebelum ditiupkan ruh ke janin selama seratus dua puluh (120) hari, yaitu empat bulan pertama kehamilan, atau sesudahnya, dan bahwa unsur dalam aborsi dianggap sebuah tindak kejahatan yang mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak adam yang hidup.Â
Ada dalil tentang haramnya menghilangkan nyawa anak Adam di dalam kitab sunnah dan ijma ulama.
Dalil dalam Alquran, antara lain:Â
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya adalah orang yang mendapat pertolongan. " (Qs. Al Isra' 17: 33)Â
Di dalam teks-teks Al-Qur'an dan Hadits tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah SWT:Â
"Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( QS An Nisa'[4] : 93 )Â
Begitu juga hadist dari Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwasannya Rosulullah SAW bersabda:Â
"Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.Â
Memang bicara mengenai aborsi tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang saja karena ini merupakan persoalan yang sangat kompleks dan tidak berdiri sendiri, sama halnya dengan persoalan-persoalan kemanusiaan lainnya. Para ulama sepakat bahwa hukum asal aborsi adalah haram. Meski demikian masih terbuka celah untuk diperbolehkan aborsi dengan alasan yang cukup kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H