Nama: Sesylia Kartika Sari
NIM: 222111054
Kelas: HES 5A
Materi ke-1
Pengertian Sosiologi Hukum
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb).
Sosiologi hukum menurut para ahli
R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Objek sosiologi hukum
Objek sosiologi ada dua macam, yaitu objek material dan objek formal.
*Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri.
*Objek formal, Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
Ruang lingkup sosiologi hukum
*Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi :
1.Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
2.Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
3.Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Materi ke-2
Hukum Islam dan Perubahan sosial
Perubahan sosial=segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat.
Karakteristik hukum Islam
*Penerapan hukum berisfat universal
*Menetapkan hukum bersifat realitas
*Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
*Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat
Materi ke-3
Yuridis Empiris
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Objek kajian yuridis empiris
*Efektivitas hukum
*Kepatuhan terhadap hukum
*Peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum
*Impelementasi (pelaksanaan) aturan hukum
*Pengaruh aturan hukum terhadap masalah social tertentu atau sebaliknya
*Pengaruh masalah social terhadap aturan hukum
Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
Objek kajian yuridis normatif
*Norma dasar
*Asas-asas hukum
*Peraturan perundang-undagan
*Peraturan Lembaga-Lembaga hukum
*Doktrin atau ajaran hukum
*Dokumen perjanjian (kontrak)
*Putusan pengadilan
*Keputusan pejabat
*Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara foral dan mempunyai kekuatan mengikat
Materi ke-4
Madzhab pemikiran hukum positivisme
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.
Jenis-jenis aliran hukum positivisme
1.Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
2.Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Materi ke-5
Madzhab pemikiran hukum sosiological jurisprudence
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
Materi ke-6
Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
*The living law
Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum.
*Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.
Materi ke-7
Pemikiran hukum David emil Durkheim
David mile Durkheim (15 April 1858 -- 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Anne Sociologique pada 1896.
Durkheim berpendapat bahwa pendidikan mempunyai banyak fungsi:
1)Memperkuat solidaritas sosial
2)Mempertahankan peranan sosial
3)Mempertahankan pembagian kerja.
Materi ke-8
MAX WEBER DAN Herbert Lionel Adolphus Hart
Max weber
Maximilian Weber (21 April 1864 -- 14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi.
Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Dalam karyanya yang terkenal lainnya, Politics as a Vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadi penting dalam studi tentang ilmu politik Barat modern.
H. L. A Hart
Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907 -- 19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of Law (1961; edisi ketiga, 2012), yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". Ia dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen
Materi ke-9
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat
Kata efektivitas berasal dari bahasa Inggris, yakni effective. Arti kata tersebut adalah: " having the intended or expected effect ; serving the purpose".
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat
*Kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
*Penegak hukum : integritas dan profesional
*Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
*Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan taat hukum.
Materi ke-10
Law and sosial control
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada pervasion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadar.
Materi ke-11
Sosio-legal studies
Pendekatan sosio-legal merupakan alternatif yang menganalisis kajian doktrinal terhadap hukum. Istilah "socio" dalam studi sosio-legal menggambarkan hubungan antara hukum dan konteks dimana hukum itu berada atau beroperasi. Studi sosio legal muncul sebagai respons terhadap kebutuhan di sekolah-sekolah hukum untuk Mengembangkan pendekatan interdisipliner dalam mempelajari hukum. Pendekatan ini dapat dipandang sebagai disiplin, subdisiplin, atau metodologi yang berkembang baik dalam hubungan dengan hukum maupun sebagai kritik terhadapnya.
Materi ke-12
Hukum progresif
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progressive berutujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks. Undang-undang menjadi penerapan hukum yang berdayaguna dan mengedepankan rasa keadilan di Masyarakat.
Materi ke-13
Legal pluralisme
Pluralisme berasal dari bahasa Inggris pluralism, terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham Untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu (bermakna lebih dari satu).
Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial.
Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial (Griffiths, 1986:1). Pada dasarnya, pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffiths sebagai ideologi sentralisme hukum (legal centralism).
Materi ke-14
PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam memberikan empat fokus utama: pertama, mengkaji bagaimana agama memengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan sosial; kedua, mengevaluasi bagaimana struktur sosial berperan dalam membentuk pemahaman keagamaan; ketiga, menilai tingkat pengalaman keagamaan masyarakat; dan keempat, mempelajari pola interaksi sosial di kalangan umat Muslim. Pendekatan ini didukung oleh teori-teori sosiologi seperti teori fungsional, teori interaksional, dan teori konflik, yang masing-masing memberikan perspektif berbeda tentang hubungan masyarakat, individu, dan kekuasaan.
Review perkuliahan sosiologi Hukum
Setelah mempelajari sosiologi hukum saya mendapatkan beberapa manfaat seperti
Memahami perkembangan hukum positif di suatu negara atau masyarakat lalu saya juga mengetahui efektivitas hukum yang berlaku dalam masyarakat serta mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat, mengetahui dampak atau konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat dan juga dapat memahami masalah dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Setelah saya mempelajari mata kuliah sosiologi hukum bisa menyadarkan saya bahwa hukum itu tidak adil bagi masyarakat yang kurang mampu, dan setelah mempelajari sosiologi hukum dapat menyadarkan saya untuk menaati dan menghormati hukum serta ketaatan terhadap supremasi hukum menciptakan lingkungan yang tertib dan aman serta mendukung penegakan hukum yang efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H