Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat
Kata efektivitas berasal dari bahasa Inggris, yakni effective. Arti kata tersebut adalah: " having the intended or expected effect ; serving the purpose".
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat
*Kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
*Penegak hukum : integritas dan profesional
*Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
*Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan taat hukum.
Materi ke-10
Law and sosial control
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.