Mohon tunggu...
sesylia kartika
sesylia kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   10:17 Diperbarui: 8 Desember 2024   10:23 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada pervasion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadar.

Materi ke-11

Sosio-legal studies

Pendekatan sosio-legal merupakan alternatif yang menganalisis kajian doktrinal terhadap hukum. Istilah "socio" dalam studi sosio-legal menggambarkan hubungan antara hukum dan konteks dimana hukum itu berada atau beroperasi. Studi sosio legal muncul sebagai respons terhadap kebutuhan di sekolah-sekolah hukum untuk Mengembangkan pendekatan interdisipliner dalam mempelajari hukum. Pendekatan ini dapat dipandang sebagai disiplin, subdisiplin, atau metodologi yang berkembang baik dalam hubungan dengan hukum maupun sebagai kritik terhadapnya.

Materi ke-12

Hukum progresif

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progressive berutujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks. Undang-undang menjadi penerapan hukum yang berdayaguna dan mengedepankan rasa keadilan di Masyarakat.

Materi ke-13

Legal pluralisme

Pluralisme berasal dari bahasa Inggris pluralism, terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham Untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu (bermakna lebih dari satu).

Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun