Mohon tunggu...
Septi Mardiana
Septi Mardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga tulisannya bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Qardh

29 Juli 2023   21:49 Diperbarui: 18 Maret 2024   04:10 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh cottonbro studio via https://www.pexels.com/

Definisi Qardh

Al-Qardh merupakan salah satu akad yang ada pada sistem perbankan Syariah. Tindakan memberikan pinjaman baik berupa uang maupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong.

Secara etomologi, qardh adalah al-qath’u  (عطقلا) yang memiliki arti potongan. Menurut istilah, qardh yaitu meminjamkan berupa harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan apapun.

Menurut Antonio et al. (2001), al-qardh merupakan tindakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan adanya imbalan. 

Jadi berdasarkan pengertian diatas, qardh didefinisikan sebagai tindakan pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan dengan tidak mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, atau dapat diartikan juga sebagai uang pinjaman yang dikembalikan seperti semula tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan dalam pengembaliannya. Utang piutang merupakan bentuk muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhanya.

Rukun Qardh

Rukun dan syarat akad Qardh adalah sebagai berikut:

  1. ‘Aqid ialah dua belah pihak atau orang yang melakukan akad. Kedua belah pihak tersebut yakni pihak pertama yang memberi atau meminjamkan harta (Muqridh) dan pihak kedua yang membutuhkan atau mendapatkan pinjaman harta (Muqtaridh). Syarat dari kedua belah pihak yaitu pandai bertindak atau berakal, tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak seperti orang gila, orang yang dibawah pengampuan (Mahjur) karena boros atau lainnya.

  2. Ma’qud ‘alaih adalah benda-benda yang dijadikan sebagai akad, seperti harta benda. Dalam akad al-qardh harus ada barang sebagai bentuk ikatan atau transaksi sebagai objek akad. Syarat objek akad adalah dapat menerima hukumnya.

  3. Maudhu’ al ‘aqd adalah tujuan pokok mengadakan akad. Berbeda akad, maka akan beda pula tujuan pokok akad. Dalam akad al-qardh tujuan pokoknya adalah tolong menolong dalam arti meminjamkan harta tanpa mengharapkan imbalan, uang yang dipinjamkan dikembalikan sesuai dengan uang yang dipinjamkan, tidak ada tambahan dalam pengembalian uangnya. Syaratnya adalah ada itikad baik.

  4. Shighat al-‘aqd ialah ijab dan qabul. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang melakukan akad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang melakukan akad pula, qabul diucapkan setelah adanya ijab. Syaratnya adalah ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadinya kabul. Maka bila orang yang melakukan ijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul, maka ijabnya batal. Ijab dan qabul mesti bersambung sehingga bila seseorang yang melakukan ijab sudah berpisah sebelum adanya qabul, maka ijab tersebut menjadi batal.

Jenis Qardh

Akad qardh dalam Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari dua macam, yaitu:

  1. Akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial semata sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSNMUI/IV/2001 tentang al-qardh, bukan sebagai sarana atau kelengkapan bagi transaksi lain dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan; 

  2. Akad qardh yang dilakukan sebagai sarana atau kelengkapan bagi transaksi lain yang menggunakan akad-akad mu’awadhah (pertukaran dan dapat bersifat komersial) dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Penggunaan dana dari pihak ketiga hanya diperbolehkan untuk tujuan komersial antara lain seperti produk Rahn Emas, Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari'ah, Pengalihan Utang, dan Anjak Piutang.

Hukum Qardh

  1. Dasar hukum qardh berdasarkan Al-Qur'an

  • Q.S Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

“Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan ganti yang banyak kepadanya. Allah menahan dan melapangkan (rejekinya) dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali.” 

  • Q.S Surat Al-Hadid ayat 11 yang artinya:

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”

Dari kedua ayat tersebut dapat dipahami, jika kita memberi pinjaman dengan tujuan yang baik, maka Allah akan membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda.

  1. Dasar hukum qardh berdasarkan Al-Hadits 

  • Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi Saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah” (HR Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi).

  • Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah berkata, “Aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali. Aku bertanya, ‘wahai jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah?’ ia menjawab, ‘karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (HR Ibnu Majah no.2422, kitab al-Ahkam, dan Baihaqi).

  • Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: Barangsiapa melepaskan satu kesusahan di antara sekian banyak kesusahan dunia dari seorang muslim, niscaya Allah akan melepaskan dari satu kesusahan dari sekian banyak kesusahan di hari kiamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang sedang dalam kesulitan, niscaya Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-nya selama hamba-nya tersebut menolong saudaranya. (HR Abu Hurairah).

Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa qardh termasuk kedalam kebaikan dan dianjurkan untuk kita lakukan. Dengan menerapkan qardh kita akan mendapatkan imbalan dari Allah SWt.

  1. Dasar hukum Qardh menurut Ijma’

Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.

Fatwa Tentang Al-Qardh

Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 berikut adalah fatwa tentang Qardh:

1.   Ketentuan Umum tentang qardh

  • Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (Muqtaridh) yang memerlukan.

  • Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. 

  • Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. 19 Al-qardh 3 Dewan Syari'ah Nasional MUI.

  • LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu. 

  • Nasabah al-qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad. 

  • Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:

  • Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau 

  • Menghapus (Write off) sebagian atau seluruh kewajibannya. 

 2.   Sanksi

  1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidak-mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah. 

  2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa --dan tidak terbatas pada-- penjualan barang jaminan.

  3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh. 

3.   Sumber Dana Al-Qardh

  1. Bagian modal Lembaga Keuangan Syariah

  2. Keuntungan Lembaga Keuangan Syariah yang disisihkan

  3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada Lembaga Keuangan Syari’ah

4.   Lainnya

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Manfaat Qardh

  1. Membantu nasabah yang sedang mengalami kesulitan mendesak untuk mendapat dana talangan jangka pendek.

  2. Menjadi salah satu ciri pembeda antara bank Syariah dan bank konvensional. Al-qardh tidak hanya memiliki misi komersial, melainkan juga memiliki misi sosial.

  3. Misi sosial yang ada di dalam al-qardh adalah membantu masyarakat kurang mampu. Hal ini akan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank Syariah.

  4. Membantu pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dan terbebas dari pinjaman hutang yang memiliki bunga.

Contoh Qardh 

Contoh aplikasi qardh dalam perbankan yakni salah satunya pinjaman talang haji, dengan proses dimana nasabah calon haji diberi pinjaman haji lalu nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji. Atas jasa bank memberikan dana talangan tersebut bank dapat memperoleh fee (ijarah). 

Contoh lain qardh dalam perbankan Syari'ah adalah pemberian dana talangan atau pinjaman uang kepada nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut guna mengatasi kesulitan nasabah tersebut. 

Referensi

Antonio MS. 2001. Bank Syari'ah: Dari Teori Ke Praktik. Basri DMH, Dewi FR, editor. Jakarta : Gema Insani Press.

Budiman, F. (2013). KARAKTERISTIK AKAD PEMBIAYAAN AL-QARDH SEBAGAI AKAD TABARRU’. Yuridika, 28(3). https://doi.org/10.20473/ydk.v28i3.354

Hannanong I, Aris. 2018. Al-Qardh Al-Hasan: Soft And Benevolent Loan Pada Bank Islam. Diktum: Jurnal Syari'ah dan Hukum. [diakses 2023 Juli 28]; 16(2):171–182. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i2.617

Bidol S, Astuti A. 2019. Pengelolaan Pembiayaan Dana Talangan Haji Melalui Akad Qardh Pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syari'ah Cabang Makassar.  [diakses 2023 Juli 28]; 2(1):44-54. https://ojs.unsulbar.ac.id/index.php/mandar/article/view/563/273

Sukma FA, Akbar RK, Azizah NN, Juliani GP. 2019. Konsep dan Implementasi Akad Qardhul Hasan Pada Perbankan Syari'ah dan Manfaatnya. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syari'ah. [diakses 2023 Juli 28]; 3(2):148-162. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/4296/3056

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun