Mohon tunggu...
Septi Mardiana
Septi Mardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga tulisannya bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Qardh

29 Juli 2023   21:49 Diperbarui: 18 Maret 2024   04:10 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh cottonbro studio via https://www.pexels.com/

Shighat al-‘aqd ialah ijab dan qabul. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang melakukan akad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang melakukan akad pula, qabul diucapkan setelah adanya ijab. Syaratnya adalah ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadinya kabul. Maka bila orang yang melakukan ijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul, maka ijabnya batal. Ijab dan qabul mesti bersambung sehingga bila seseorang yang melakukan ijab sudah berpisah sebelum adanya qabul, maka ijab tersebut menjadi batal.

Jenis Qardh

Akad qardh dalam Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari dua macam, yaitu:

  1. Akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial semata sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSNMUI/IV/2001 tentang al-qardh, bukan sebagai sarana atau kelengkapan bagi transaksi lain dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan; 

  2. Akad qardh yang dilakukan sebagai sarana atau kelengkapan bagi transaksi lain yang menggunakan akad-akad mu’awadhah (pertukaran dan dapat bersifat komersial) dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Penggunaan dana dari pihak ketiga hanya diperbolehkan untuk tujuan komersial antara lain seperti produk Rahn Emas, Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari'ah, Pengalihan Utang, dan Anjak Piutang.

Hukum Qardh

  1. Dasar hukum qardh berdasarkan Al-Qur'an

  • Q.S Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

“Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan ganti yang banyak kepadanya. Allah menahan dan melapangkan (rejekinya) dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali.” 

  • Q.S Surat Al-Hadid ayat 11 yang artinya:

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”

Dari kedua ayat tersebut dapat dipahami, jika kita memberi pinjaman dengan tujuan yang baik, maka Allah akan membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda.

  1. Dasar hukum qardh berdasarkan Al-Hadits 

  • Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi Saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah” (HR Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi).

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun