Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah berkata, “Aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali. Aku bertanya, ‘wahai jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah?’ ia menjawab, ‘karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (HR Ibnu Majah no.2422, kitab al-Ahkam, dan Baihaqi).
Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: Barangsiapa melepaskan satu kesusahan di antara sekian banyak kesusahan dunia dari seorang muslim, niscaya Allah akan melepaskan dari satu kesusahan dari sekian banyak kesusahan di hari kiamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang sedang dalam kesulitan, niscaya Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-nya selama hamba-nya tersebut menolong saudaranya. (HR Abu Hurairah).
Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa qardh termasuk kedalam kebaikan dan dianjurkan untuk kita lakukan. Dengan menerapkan qardh kita akan mendapatkan imbalan dari Allah SWt.
Dasar hukum Qardh menurut Ijma’
Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
Fatwa Tentang Al-Qardh
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 berikut adalah fatwa tentang Qardh:
1. Ketentuan Umum tentang qardh
Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (Muqtaridh) yang memerlukan.
Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. 19 Al-qardh 3 Dewan Syari'ah Nasional MUI.
LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
Nasabah al-qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!