Mohon tunggu...
Septi Mardiana
Septi Mardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga tulisannya bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Qardh

29 Juli 2023   21:49 Diperbarui: 18 Maret 2024   04:10 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh cottonbro studio via https://www.pexels.com/

Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:

  • Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau 

  • Menghapus (Write off) sebagian atau seluruh kewajibannya. 

  •  2.   Sanksi

    1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidak-mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah. 

    2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa --dan tidak terbatas pada-- penjualan barang jaminan.

    3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh. 

    3.   Sumber Dana Al-Qardh

    1. Bagian modal Lembaga Keuangan Syariah

    2. Keuntungan Lembaga Keuangan Syariah yang disisihkan

    3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada Lembaga Keuangan Syari’ah

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun