Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atauÂ
Menghapus (Write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.Â
 2.  Sanksi
Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidak-mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.Â
Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa --dan tidak terbatas pada-- penjualan barang jaminan.
Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.Â
3. Â Sumber Dana Al-Qardh
Bagian modal Lembaga Keuangan Syariah
Keuntungan Lembaga Keuangan Syariah yang disisihkan
Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada Lembaga Keuangan Syari’ah