Dalam penyidikan ini digunakan dokumen hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Secara khusus, fokus penyidikan ditempatkan pada ayat 2 Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Contoh bahan hukum sekunder mencakup publikasi di jurnal hukum akademis, berita dari media besar, dan buku khusus tentang hukum.
Teknik Pengumpulan, Pengelolahan dan Analisis Data
Pengumpulan data dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap informasi tertulis tentang sistem hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas. Informasi tersebut selanjutnya diolah secara metodis, dinilai secara deskriptif dan kualitatif dengan menafsirkannya sedemikian rupa sehingga diperoleh kejelasan dan hubungan antara satu dengan yang lain, dan baru kemudian disimpan
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pegawai Notaris mempunyai tanggung jawab sehubungan dengan pelaksanaan jabatan Notaris, antara lain tanggung jawab melaksanakan tugas administrasi kantor Notaris, tanggung jawab menjaga kerahasiaan akta, dan tanggung jawab Notaris selaku Notaris. menjadi saksi atas akta tersebut. Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris. mekanisme proses ratifikasi suatu dokume. Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan kedudukan Notaris sebagai saksi alat pengesahan suatu akta.
Akta yang harus dinotariskan. Menurut Pasal 263 KUHP, seorang pegawai notaris dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena melakukan perbuatan membuat surat pengantar palsu atau memalsukan akta apabila pegawai notaris itu membuat akta itu untuk dipergunakan oleh pegawai notaris lain seolah-olah akta itu dibuat sebenarnya diterbitkan oleh pihak yang biasa menerbitkan surat tersebut yaitu notaris, dan penggunaan akta palsu menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Hal ini terlihat dari putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No.36/PID.B/2021/PN.KRG bahwa Putusan Hakim menyatakan bahwa Terdakwa VA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat barang palsu”. surat” dan “menggunakan surat palsu,” sebagaimana dalam dakwaan subsider pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum dianggap memenuhi unsur pidana pemalsuan surat pada Pasal 263 Ayat.
Kelebihan, Kekurangan serta Saran
Abstrak yang ditulis sangat lengkap dan lugas sehingga mudah dipahami oleh pembaca. Disarankan agar penulis memperluas topiknya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pembaca. Implikasinya, pertimbangan hakim harus akurat, artinya harus didasarkan pada kebenaran hukum, peristiwa persidangan yang sebenarnya, dan alat bukti yang dihasilkan.
JURNAL 3
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan