Tujuan penelitian kali akan berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia serta bagaimana pembuktian kasus kekerasan seksual dan urgensi Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal.
Obyek Penelitian
penelitian yang berfokus memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana penyerangan seksual, pelecehan seksual dan pornografi, sekaligus menjaga kepentingan anak pada setiap tahapan kehidupan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak
Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian yang dipakai ialah pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Data sekunder tersebut pun dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu, bahak hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah data yang memliki kekuatan hukum seperti peraturanperundang-undangan,sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier adalah data pendukung bahan hukum primer seperti penelitian- penelitian terdahulu yang telah terpublikasi dan buku- buku yang terkait. Bahan hukum yang telah diperoleh ini kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Tampubolon, 2016).
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya
Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Data sekunder tersebut pun dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu, bahak hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah data yang memliki kekuatan hukum seperti peraturanperundang-undangan,sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier adalah data pendukung bahan hukum primer seperti penelitian- penelitian terdahulu yang telah terpublikasi dan buku- buku yang terkait.
Teknik Pengumpulan, Pengelolahan dan Analisis Data
Pengumpulan data dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap informasi tertulis tentang sistem hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas. Informasi tersebut selanjutnya diolah secara metodis, dinilai secara deskriptif dan kualitatif dengan menafsirkannya sedemikian rupa sehingga diperoleh kejelasan dan hubungan antara satu dengan yang lain, dan baru kemudian disimpan