Di Indonesia, tindakan pemalsuan dokumen dianggap sebagai tindak pidana dan merupakan salah satu pelanggaran yang diatur sebagai hukum positif dalam KUHP negara tersebut. Penegasan terdakwa VA dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 36/Pid.B/2021/PN.Krg terbukti benar dan terbukti bahwa tuntutan tersebut mempengaruhi pelaku untuk memalsukan surat. Hakim memutuskan VA harus menjalani hukuman total satu tahun enam bulan penjara atas kejahatannya. Pada surat palsu tersebut tercetak surat keterangan bernomor 7/NO/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, VA dalam kedudukannya sebagai pegawai Notaris TA dapat memberikan bantuan kepada TA dalam pelaksanaan jabatan dan kewenangannya. Namun terdakwa VA melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan arahannya, dan perbuatannya memalsukan dokumen mengakibatkan kerugian finansial bagi para pihak yaitu PT BPR AMS dan Notaris TA.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Di Indonesia, tindak pidana pemalsuan dokumen merupakan salah satu tindak pidana yang dianggap terlarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan positif. Tindak pidana pemalsuan surat adalah perbuatan membuat surat dengan menggunakan nama orang lain yang diketahuinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik nama itu. Hal ini dilakukan untuk melakukan pelanggaran. Orang yang menulis surat kemudian menandatangani nama orang tersebut, baik dengan meniru tanda tangan orang yang namanya tercantum dalam surat itu, atau seolah-olah tanda tangan itu adalah tanda tangan orang tersebut. Pemalsuan yang dilakukan melalui surat merupakan jenis pemalsuan yang dianggap sebagai pelanggaran yang lebih serius.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang berperan dalam pembuatan surat palsu dan mengetahui pihak-pihak yang berperan dalam faktor-faktor tersebut. Karena dialah debitur, maka terdakwa VA-lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak bank dan PT. BPR AMS.
Metode Penelitian
Penelitian deskriptif analitik merupakan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini. Penelitian deskriptif analitis disebut juga penelitian yang dapat menggambarkan pokok bahasan yang diteliti secara rinci, yaitu penelitian yang digunakan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan.
Obyek Penelitian
Melakukan pengkajian terhadap konsep-konsep hukum dalam kaitannya dengan kajian hukum terhadap tindak pidana “membuat surat palsu” dan “menggunakan surat palsu” yang diuraikan dalam ayat 1 Pasal 263 KUHP.
Pendekatan Penelitian
Pendekatan hukum normatif dilakukan dalam penelitian ini. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan sumber data sekunder dan termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan adalah metode hukum normatif.Pendekatan hukum normatif dilakukan dalam penelitian ini. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan sumber data sekunder dan termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan adalah metode hukum normatif.
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya