1. Komite Audit
*Tugas Utama: Membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi proses pelaporan keuangan, audit internal dan eksternal, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
*Struktur dan Keanggotaan: Komite ini terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan audit. Mereka bekerja berdasarkan Piagam Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.Â
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
*Tugas Utama : Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penetapan kriteria seleksi dan prosedur nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta kebijakan remunerasi bagi mereka.
*Struktur dan Keanggotaan: Terdiri dari ketua dan anggota yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, komite ini bekerja sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah ditetapkan.
3. Komite Good Corporate Governance (GCG) & Pemantau Manajemen Risiko
*Tugas Utama: Memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan secara konsisten di seluruh perusahaan dan memantau efektivitas manajemen risiko.
*Struktur dan Keanggotaan: Komite ini terdiri dari anggota yang memiliki keahlian di bidang tata kelola perusahaan dan manajemen risiko, bekerja berdasarkan piagam yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.Â
4. Komite Tata Kelola Terintegrasi
*Tugas Utama: Mengharmonisasi pengelolaan organisasi dalam bentuk konglomerasi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru, dan memperkuat struktur manajemen risiko strategis.