Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
1. Nilai Ketuhanan
Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak menganut agama dan keyakinan menurut pilihan dan kepercayaannya sendiri-sendiri, mempunyai hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya sendiri-sendiri, wajib menghormati dan saling toleransi terhadap kepercayaan dan agama lainnya, dan wajib memberikan kebebasan beribadah untuk agama lain.
2. Nilai Kemanusiaan
Terdapat dalam sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak memperoleh keadilan di berbagai bidang, khususnya pada bidang hukum, wajib bersikap adil terhadap semua orang, dan wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
3. Nilai Persatuan
Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak berpartisipasi dalam membela negara dan wajib menanamkan rasa persatuan, menghargai, dan menghormati meskipun berasal dari agama, suku, budaya, dan ras yang berbeda.
4. Nilai KerakyatanÂ
Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan wajib menghargai pendapat orang lain.
5. Nilai Keadilan
Terdapat dalam sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu mempunyai hak untuk memperoleh kesejahteraan di berbagai hal dan wajib berpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.