a. Cara preventif
Upaya pencegahan kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban terjadi. Contohnya melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, iklan layanan masyarakat, dan lain sebagainya.
b. Cara Represif
Yaitu tindakan yang dilakukan pihak berwajib kepada orang yang mengingkari kewajiban agar tidak terulang kembali. Contohnya yaitu dengan memberikan denda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!