Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

19 November 2022   13:26 Diperbarui: 19 November 2022   21:50 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Pasal 31 tentang hak pendidikan

e. Pasal 33 dan 34 tentang hak kesejahteraan sosial

Selain itu hak warga negara juga terdapat di UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,  UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

2. Kewajiban 

Adapun kewajiban warga negara terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu; 

a. Pasal 27 ayat (1) tentang kewajiban menjunjung hukum

b. Pasal 27 ayat (3) tentang kewajiban ikut serta dalam membela negara

 c. Pasal 28 ayat (1) tentang kewajiban menghormati hak asasi manusia 

d. Pasal 28 ayat (2) tentang kewajiban tunduk terhadap undang-undang yang ditetapkan

e. Pasal 30 ayat (1) tentang kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun