Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

19 November 2022   13:26 Diperbarui: 19 November 2022   21:50 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

1. Nilai Ketuhanan

Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak menganut agama dan keyakinan menurut pilihan dan kepercayaannya sendiri-sendiri, mempunyai hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya sendiri-sendiri, wajib menghormati dan saling toleransi terhadap kepercayaan dan agama lainnya, dan wajib memberikan kebebasan beribadah untuk agama lain.

2. Nilai Kemanusiaan

Terdapat dalam sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak memperoleh keadilan di berbagai bidang, khususnya pada bidang hukum, wajib bersikap adil terhadap semua orang, dan wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

3. Nilai Persatuan

Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak berpartisipasi dalam membela negara dan wajib menanamkan rasa persatuan, menghargai, dan menghormati meskipun berasal dari agama, suku, budaya, dan ras yang berbeda.

4. Nilai Kerakyatan 

Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan wajib menghargai pendapat orang lain.

5. Nilai Keadilan

Terdapat dalam sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu mempunyai hak untuk memperoleh kesejahteraan di berbagai hal dan wajib berpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun