Akan tetapi tetap ada tugas ataupun peran yang dilakukan oleh perempuan, namun tetap harus dihilangkan sikap diskriminasi. Karena disisi lain dalam islam pun tugas pekerjaan didalam kehidupan rumah tangga adalah milik seorang laki-laki, sedangkan tugas perempuan pada dasarnya katakanlah hanya untuk melayani suami. Namun kembali lagi hal tersebut menyoal terkait soal gender (hubungan antara laki-laki dan perempuan) yang mana secara substansi berkaitan dengan relasi taraf sosial dalam suatu masyarakat.
Keadilan merupakan suatu situasi relasional antar pihak-pihak yang berhubungan, syarat dari wujudnya keadilan adalah adanya kebebasan memiliki dan menentukan dari pihak-pihak yang berhubungan.Â
Keterpaksaan dan kekangan menghilangkan makna keadilan, karena subyek manusia dinilai sebagai obyek dari yang lain, keadilan gender memiliki konteks kemunculan dari kekangan gender, bersumber dari nilai dan budaya patriarki.Â
Keadilan gender dalam relasi laki-perempuan mensyaratkan adanya: akses/daya jangkau yang sama atas masalah dan keputusan bersama, partisipasi/keterlibatan yang setara dalam menentukan dan mengatasi masalah, dan kontrol/kuasa yang setara dalam menentukan keputusan bersama.
 Tiga indikator akses, partisipasi dan kontrol ini dapat digunakan untuk mengecek, apakah hubungan laki-perempuan dalam semua level setara dan adil atau sebaliknya, yakni tidak adil.
*Cirebon, 18 Mei 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H