Mohon tunggu...
Sayyidah Ilman Nisa
Sayyidah Ilman Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

If there is a will, there is a way

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberagaman Aceh dalam Nilai Persatuan Modul Nusantara - Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2 Universitas Syiah Kuala

22 Oktober 2022   02:31 Diperbarui: 22 Oktober 2022   03:15 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalau kita di ajak pergi ke suatu tempat tidak boleh karena tidak ada aturan terkait hal tersebut. Lalu kemudian ada istilahnya khalwat atau berdua-duaan, bersunyi, khalwat itu makna sesungguhnya adalah bersunyi-sunyian dalam arti ketika seseorang menyendiri itu khalwat sebenarnya.

Jadi makna khalwat macam-macam, tapi dalam konteks qonun jinayat khalwat adalah relasi perempuan dan laki-laki kalau pacaran diam-diam dalam kamar, dan jika di grebek baru di cambuk ataupin jika zina maupun lesbian (orientasi sekksual sesama jenis) akan tetapi pelaku isa meminta bukti bahwa dia tidak melakukan hal tersebut. Akan tetapi qanun jinayat ini memiliki beberapa kemelahan di antaranya: 

1. Cambuk di anggap hal sepele bagi masyarakat. Contohnya masyarakt berkelas. Semisal dalam kasus korupsi, mungkin dia akan mendapat cambuk. Akan tetapi setelah di cambuk dia akan pulang dan selesai, sehingga belum membuat jerah si pelaku. 2. Kemudian terkait pasal perkosaan, karena misalnya tidak dibuktikan, kemudian si pelaku bilang bahwasanya dia tidak bersalah, makanya di lepas, dan hal ini yang paling berat. 

Oleh karena itu, Ibu Suraiya dan kawan-kawan berjuang untuk mengadvokasi hal ini dan tuduhannya anti syariat, sehingga tujuannya selalu disclaimer bahwa mereka melakukan advokasi ini bukan karena anti syariat. Akan tetapi, karena ingin Islam itu benar-benar rahmatanlilaalmain. Karena Islam sangat melindungi perempuan terutama korban. 

Saat ini sedang dalam pembahasan, setelah sekian tahun tahun ini baru di buka ruang, sedang dalam perbaikan, Ibu Bersama rekan-rekan ketemu biro hukum dan memberikan masukan, dapat dana lalu dan memasukkan revisi, meminta kasus perkosaan terhadap perempuan dna anak itu tidak di hukum melalui hukum cambuk, tapi mengikuti Undang-Undang (UUD) melalui UUD pidana pelecehan seksual. Mengapa? Karena UUD itu sangat komprehnesif melindungi korban dan keluarga korban. 

Pelaku juga di konseling sehingga tidak mejadi pelaku lagi. Namun bagaimana jika dia buka orang Aceh, semisal hanya tamu, apakah qanun tetap berlaku bagi orang tersebut jika ketahuan melakukan salah? Pertama, Qanun itu berlaku untuk orang yang berada di Ache, siapapun, karena itu makanya perlu belajar. 

Kedua, jika teman-teman non-muslim bisa memilih, dia boleh pilih apakah dia akan di hukum lewat qanun atau melalui hukum nasional. Lalu apakah, orang yang di cambuk akan meninggal? Jika ia, bagaimana dengan hal tersebut? Orang yang di cambuk tidak mungkin meninggal. 

Pertama, misalnya sudah persiapan, dan akan diputuskan semisal ci cambuk pada hari Jum'at seusia sholat Jum'at, sudah ada ceramah, penonton dan lain-lain. Akan tetapi nanti ada dokter yang akan memeriksa. Semisal pada saat dia akan di hukum , kemudian setelah di check, dia memiliki darah tinggi, maka cambuknya di tunda. 

Namun cambuk bukan satu-satunya hukuman, selain cambuk bisa juga dengan masuk penjara ataupun membayar denda, emas dan lain-lain. Ganja Ganja merupakan zat adiktif, obat, narkotika, bahan sayuran, dikaitkan dengan Aceh, di Aceh banyak ganja, tumbuh liar, subur dan legal. 

Ganja itu betul zat adiktif, di Indonesia dikategorikan menjadi bagian dari narkoba. Namun di Belanda ganja di anggap legal. Di Aceh terdapat banyak ganja yang tumbuh subur dan di tanam. Teringat dulu ketika covid Ibu Suarya (Dosen Modul Nusnatara) mengingat almarhum Munir, Munir pernah bilang jika ganja di Jakarta sudah murah, itu artinya ada pertukaran pasukan, yang tugas di Aceh pulang pasti bawa ganja, dan pernah di tangkap aparat juga melakukan hal tersebut, akan tetapi ada yang tertangkap. 

Berbicara soal ganja, sekarang lagi di kampanye, salah satu tokoh besar, Prof Husri yang baru saja berpulang (Allahuyarhamhu) sangat ahli di bidang itu, almarhum kampanyekan itu menjadi research. Bagi orang Aceh, dulu ganja jadi penyedap makanan, orang dahulu kala menanam batang temeru, daun kari, batang blimbing wuluh, dan juga ganja dan digunakan untuk memasakan daging serta melembutkan daging. Beberapa kuah blangon (semacam kari ayam kalau di Jawa, akan tetapi tidak menggunakan santan) ada yang menggunakan ganja begitupun juga dengan Mie Aceh. Ada juga yang terdapat di dalam rokok, sebenarnya itu ilega;, akan tetapi ganja itu beda dampaknya dengan sabu-sabu. Adapun efek ganja seperti tertidur lelap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun