1. Jual Beli (Bai'): Melibatkan transaksi jual beli yang dilakukan dengan itikad baik, kejujuran, dan adil. Contohnya adalah pembelian dan penjualan barang atau jasa dengan harga yang fair dan tanpa penipuan.
2. Pinjam Meminjam (Qardh): Memberikan atau meminjamkan uang atau barang dengan itikad baik, tanpa membebankan bunga atau syarat-syarat yang merugikan.
3. Sewa-menyewa (Ijarah): Melibatkan persewaan barang atau jasa dengan syarat-syarat yang jelas dan adil, tanpa eksploitasi.
4. Kerja Sama (Takaful): Berbagi risiko atau tanggung jawab dalam situasi tertentu, seperti dalam bentuk asuransi atau gotong royong dalam masyarakat.
5. Wakaf: Memberikan sebagian harta atau tanah untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, atau pelayanan sosial.
6. Keadilan (Adl): Memperlakukan semua orang dengan adil, tanpa diskriminasi, dan memberikan hak-hak sesuai dengan keadilan.
7. Amil Zakat: Orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dengan itikad baik dan keadilan.
Muamalah dalam Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan, itikad baik, dan transparansi dalam setiap interaksi sosial dan ekonomi, dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.
Pengembangan Kehidupan Sosial Masyarakat, dalam Islam mencakup usaha untuk memperbaiki dan memajukan kondisi sosial masyarakat. Ini melibatkan partisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang membawa manfaat dan perubahan positif bagi komunitas. Berikut adalah pengertian dan contoh-contoh pengembangan kehidupan sosial masyarakat:
1. Pendidikan (Tarbiyah): Mendorong dan mendukung program-program pendidikan yang bertujuan membentuk karakter, moralitas, dan pengetahuan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2. Pembangunan Infrastruktur Sosial: Berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana publik lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.