Identitas nasional adalah tanda, ciri, atau jati diri yang melekat pada bangsa Indonesia sehingga membedakan bangsa Indonesia dan bangsa lainnya. Salah satu identitas nasional adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila mencakup unsur-unsur pembentuk identitas nasional yakni agama, suku  bangsa bahasa dan kebudayaan yang sangat beragam dan majemuk. Prinsip-prinsip dasar tersebut ditemukan oleh para pendiri bangsa Indonesia  yang  diangkat dari filsafat negara.
Fungsi Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Pancasila mampu    mencari kebenaran    yang substansi tantang hakikat, ide serta tujuan negara.
Pancasila sebagai filsafat memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat yang lainnya, di antaranya  yaitu:
katnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh berkembang dan hidup dalam Sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh,
Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur permanen/asli/primer Pancasila, sebagai suatu yang mandiri unsur-unsurnya bersumber dari dirinya sendiri (Pancasila),
Pancasila sebagai suatu realita, yang artinya Pancasila ada di dalam diri manusia Indonesia dan masyarakehidupan sehari-hari.
Fungsi Pancasila Sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Cita-cita bangsa telah tercantum di dalam UUD Negara Republik  Indonesia      Tahun  1945 alenia II yang bunyinya, "Kemerdekaan    Negara Indonesia    yang   merdeka,     bersatu, berdaulat, adil dan  makmur."
Dan tujuan negara yang tercantum di dalam alenia IV yaitu  berbunyai, "Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh  tumbuh  darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial."