Bidang politik ( termasuk bidang pertahanan dan keamanan)
Bidang keagamaan
Dalam fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa terdapat dua bentuk ideologi, yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup yaitu ide atau pemikiran berasal dari luar diri masyarakat, sehingga keberadaannya dipaksakan dan masyarakat tidak merasa memiliki. Sedangkan ideologi terbuka yaitu: Pancasila adalah kristalisasi dari ide-ide, keyakinan-keyakinan, cita-cita masyarakat indonesia sendiri sehingga masyarakat telah memilikinya. Ide-ide atau citacita atau nilai-nilai dari Pancasila bersifat tetap keberadaannya, namun juga bersifat dinamis dalam perwujudannya.
Dalam ideologi terbuka ini terdapat tiga unsur di antaranya yaitu:
Nilai dasar,
Nilai Instrumental, Nilai Praksis.
- Fungsi Pancasila Sebagai Sumber dari segala sumber Hukum
Memiliki arti bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bersumber dari Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di atur dalam Undang-Undang Pasal 2 Nomor 10 Tahun 2004 Tentang pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi
Fungsi Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Menurut A.G. Pringgodigdo Pancasila telah ada sejak adanya      Negara Indonesia. Pancasila memiliki ciri khas yang tidak dapat  dipisahkan dari bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pembeda antara     Bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Sedangkan       menurut Frierich Carl von Savigny, setiap bangsa        memiliki vulgeist (jiwa
bangsa/jiwa rakyat) masing- masing, Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia    lahirnya Pancasila bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Fungsi Pancasila Sebagai Identitas Nasional