ABSTRAK
Pancasila adalah nama norma dasar dari 0 Slat yang disebut Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pancasila telah terlampir dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudia, Pancasila sebagai ideologi nasional, kesatuan dasar nasional, dan membimbing perilaku nasional atau cara hidup masyarakat atau bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila adalah batin bangsa Indonesia. Pancasila telah mengintegrasikan bangsa Indonesia yang plural tanpa norma dasar Pancasila tidak akan menjadi Indonesia seperti sekarang dan 10 yang akan datang. Karena itu, keberadaan Pancasila Merupakan kebutuhan nyata bagi jaminan keterpaduan bangsa dan negara Indonesia. Dalam penelitian ini bertujuan agar memahami, mengidentifikasi , dan mejelaskan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara deskriptif yang dasar pembahasanya didapatkan dari berbagai sumber yang ada yaitu, jurnal dan artikel dengan topik yang diangkat yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kata Kunci; Pancasila, norma dasar, dasar negara, dasar pemersatu, pedoman perilaku bangsa indonesia
PENDAHULUAN
Keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang  dibentuk oleh Pemerintah Militer Jepang di Jakarta 7 Agustus 1945 dalam sidang 18 Agustus 1945 adalah pengesahan/penetapan "Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945" Keputusan PPKI yang lainya pada sidang hari itu adalah pengesahan/penetapan "UndangUndang Dasar Negra Repulik Indonesia Tahun 1945 "bukan" Undang-Undang Dasar 1945" beserta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, pemilihan dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden pertama.      Â
Serta pembentukan Panitia Kecil Perancang Departemen. Bukan "Undang-Undang Dasar 1945", karena memang ketika Undang-Undang  Dasar ini disahkan/ditetapkan berjudul atau bernama Undang-Undang  Dasar Negara  Republik Indonesia, dan sehungan dengan dibuat tahum  1945 maka bentuknya menjadi seperti dalam Keputusan Preiden RI Nomer  150 Tahun 1959 tahun 5 Juli 1959 mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia. Hal itu berarti nama resmi Undang Undang Dasar atau kontutusi negara Republik Indonesia Adalah "Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tshun 1945". Perubahan Undang Undang Dasar pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2002) Undang Undang Dasar negara republik indonesia tahun 1945 pun menggunalkan nama ini memang nama undang undang dasar tahu 1945 inilah yang benar menurut hukum(hukum positif)
Di samping itu dengan judul atau nama undang undang dasar 1945, maka pembukaan undang undang dasar negara republik indonesia menjadi terjangkau atau terkena oleh ketentuan pasal 37 undang undang ini yang berarti bisa di ubah. dalam konteks berbangsa dan bernegara indonesia merdeka dengan wilayah keoulauan yang luas dan posisi silang strategis dari sabang sampai merauke di bagian timur serta dari monado di bagian utara hingga cilacap di bagian selatan yang selama sekitar 350 tahun di duduki kolonialis belanda serta penduduk yang besar.
PEMBAHASAN
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara selain Pancasila sebagai cita -- cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran vital sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai bidang masyarakat Indonesia. Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran lini masyarakat. Sehingga dijadikanlah Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi, "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Pancasila memiliki fungsi dan peran  sebagai dasar Negara yang merupakan fungsi pokok. Fungsi Pancasila lainnya di antaranya yaitu sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur dan lain-lain. Sedangkan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila juga berperan penting dalam tatanan Negara serta dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.
Berikut ini adalah penjabaran dan penjelasan secara lengkapnya tentang fungsi dan peran Pancasila yang wajib kamu ketahui.