Mohon tunggu...
saviranajwaaisyah
saviranajwaaisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UMK

Saya Savira Najwa berkuliah di UMK

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pancasila sebagai dasar negara

19 Desember 2024   13:52 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:34 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa maka disusun negara          Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila. Maka dari          itu Pancasila menjadi intisari             dari cita-cita dan tujuan bangsa yang terdapat  dalam sila-sila Pancasila.

  •  Fungsi Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa

Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, tujuan, asal, nilai dan arti dunia seisinya khususnya manusia dan kehidupannya. Falsafah hidup mencerminkan konsep yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai faktor sentral dalam  kehidupan yang fungsional terhadap segala sesuatu yang ada.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila diharapkan agar tertanam dalam hati sanubari masyarakat dan diterapkan melalui kebiasaan, kegiatan serta perilaku masyarakat. Kelima sila yang tercantum dalam Pancasila memberikan makna  hidup dan dapat dijadikan tuntunan dan tujuan hidup. Pancasila sebagai falsafah hidup merupakan inti pokok semangat bersama secara nyata yang  ada di negara Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik  Indonesia   tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Hal ini juga didasarkan pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah  Pancasila. Pancasila  sebagai dasar  negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan  UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966  (Jo Ketetapan MPR) No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut:  Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut kedalam empat pokok  pikiran dalam  pembukaan UUD 1945. Meliputi suasana dari Undang-Undang dasar 1945,  yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai keutuhan,  kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal. Mewujudkan cita-cita  hukum dari hukum dasar negara (baik  hukum tertulis maupun hukum tidak  tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang berisikan mewajibkan  pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita  moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum  dalam pokok  pikiran keempat yang berbunyi "...Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan dan adil dan beradab..". Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945,  bagi penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi penyelenggara atau pelaksana negara. Maka dari itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika  masyarakat. Dengan semangat yang bersumber dari asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas kerohanian negara.

Secara luas, makna Pancasila sebagai dasar negara 

Pancasila digunakan sebagai dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, arti Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai dengan dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan.

KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa,(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, diterangkan M.Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.

Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai  sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari  nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan  menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa.

Secara kultural, Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan sebuah hasil budaya bangsa. Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur yang penting. Penting untuk diingat bahwa  bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya.

Secara yuridis, Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam  Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki  kekuatan yang mengikat. Seluruh tatanan hidup bernegara yang  bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut. Secara filosofis, nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tatanan nilai ini tidak lain merupakan ajaran tentang berbagai bidang kehidupan yang dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, alam, dan cita-cita masyarakat. Lebih lanjut, dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara, Pancasila diakui sebagai filsafat hidup yang berkembang  dalam sosial budaya Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun