a). Tindak Pidana Aduan Absolut
Karena dalam tindak pidana pengaduan mutlak yang dituntut adalah peristiwa, bukan hukum, maka suatu peristiwa pidana yang tidak dapat dituntut adalah yang tidak terdapat pengaduan pihak korban, orang/pihak yang dirugikan, atau orang yang telah di permalukan.Â
b). Tindak Pidana Aduan Relatif
Aduan relatif tidak sama dengan delik aduan; sebaliknya, mereka termasuk laporan, yang dikenal sebagai delik biasa. Â Namun, jika dilakukan dalam lingkungan keluarga sendiri, itu akan menjadi delik aduan. Â Oleh karena itu, hanya individu yang melakukan peristiwa tindak pidana tersebut, bukan peristiwa atau kejahatannya yang dituntut.
2. Batas waktu atau Kadaluarsa Pengajuan Pengaduan
Hilangnya kepemilikan hak untuk berupaya melakukan tindakan hukum karena jangka waktu dikenal dengan istilah kadaluwarsa atau verjaring. Artinya suatu tindak pidana tidak dapat dituntut setelah jangka waktu yang ditentukan undang-undang. KUHPidana memuat sejumlah pasal yang mengatur batas waktu penghentian.
Sesuai dengan Pasal 74 KUHPidana, (1) Pengaduan harus didokumentasikan paling lambat setengah tahun setelah orang yang memenuhi syarat menyadari kesalahannya - jika berdomisili pada Indonesia - atau dalam kurun waktu sembilan bulan jika berdomisili di luar Indonesia. (2) Dalam keadaan di mana orang yang mempunyai pilihan untuk mengeluh mempunyai hak untuk mengeluh padahal sedapat mungkin disebutkan dalam bagian 1 belum berakhir, pengaduan harus ditinggalkan untuk sisa waktu, sesuai dengan Pasal 74 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hukum acara pidana, laporan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang membantu menghentikan tindak pidana. Dengan memahami metode dan kebebasan yang terkait dengan pengumuman, masyarakat umum dapat lebih terdorong dalam melakukan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan publik.