Mohon tunggu...
Bahar
Bahar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi fotografi dan desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Persidangan Pidana Terkait Laporan dan Pengaduan

26 Juni 2024   07:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:34 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Marshaal Semuel Bawole, “Hapusnya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana Karena Daluwarsa Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia (Tinjauan Hak Asasi Manusia)”, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 4 (2016).

Fina Rosalina, “Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi Melalui Sudut Pandang Teori Hukum: Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”, Yustisia Merdeka Volume 8 Nomor 2 (2022).

Alfrits R. Katiho, “Delik Pengaduan Fitnah Pasal 317 Ayat (1) Kuh Pidana Dari Sudut Pandang Pasal 108 Ayat (1) Kuhap Tentang Hak Melapor/Mengadu”, Lex Crimen Vol. VII/No. 1 (2018)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun